Muhammadiyah Sulap Tanah Wakaf Jadi Hutan Ekowisata

Muhammadiyah dan 'Aisyiyah mendorong tanah wakaf menjadi hutan, laboratorium hijau, dan ekowisata berbasis pemberdayaan perempuan. (FOTO: Freepik/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah mendorong pemanfaatan tanah wakaf menjadi kawasan hutan dan destinasi ekowisata.

Lahan wakaf yang belum termanfaatkan secara optimal akan dikembangkan melalui konsep hutan wakaf dan laboratorium hijau.

Program tersebut juga diarahkan menjadi ruang edukasi dan pemberdayaan ekonomi perempuan di sekitar kawasan.

Gagasan tersebut diusung Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Hening Parlan.

Dalam forum Gerakan Subuh Mengaji, Hening memperkenalkan konsep Siti Kanaya. Konsep tersebut merupakan hasil kolaborasi Muhammadiyah dan Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN).

Siti Kanaya merupakan singkatan dari Sinergi, Inovasi, Transformasi, dan Inklusi untuk Masyarakat Sejahtera.

“Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya,” kata Hening yang juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana PP ‘Aisyiyah, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (3/10/2026).

Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi

Hening menyoroti potensi perempuan dalam menjaga ekosistem sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Ia secara khusus menyebut ibu-ibu kader ‘Aisyiyah sebagai bagian penting dalam pengelolaan kawasan.

Menurut dia, pengelolaan hasil hutan dapat menjadi sumber potensi ekonomi bagi masyarakat.

“Kalau ibu-ibu ‘Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi,” ujarnya.

Hening juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam gerakan penghijauan. Menurut dia, kegiatan menanam pohon tidak boleh berhenti setelah bibit ditanam.

Muhammadiyah sebelumnya pernah mengimbau setiap warga menanam minimal 25 pohon sepanjang hidupnya. Kini, perhatian diarahkan pada tingkat kelangsungan hidup pohon yang telah ditanam.

“Menanamnya bukan menanam ditinggal, Bapak dan Ibu, tapi menanam dengan sistem pola asuh. Jadi tahu bahwa itu ditanam. Yang diukur bukan jumlah yang ditanam, tapi jumlah yang hidup,” tegasnya.

Tak Harus Menunggu Lahan Luas

Hening mengatakan pengembangan hutan wakaf tidak harus menunggu lahan puluhan hektare.

Menurut dia, gerakan tersebut dapat dimulai dari lahan terdekat milik cabang Muhammadiyah. Lahan perguruan tinggi Muhammadiyah juga dapat dimanfaatkan untuk memulai konsep tersebut.

Beberapa lokasi telah mengimplementasikan atau menyiapkan konsep hutan wakaf. Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), misalnya, mengembangkan lahan seluas 3.000 meter persegi. Lahan tersebut diarahkan menjadi laboratorium hijau, ruang terbuka, dan wisata edukasi.

PCM Belik, Pemalang, juga mengembangkan kawasan hutan wakaf berbasis agroforestri dan ekowisata. Sementara PCM Kalibawang, Wonosobo, menyiapkan calon lokasi hutan wakaf seluas 5.690 meter persegi.

“Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu,” tutur Hening.

Hutan Wakaf Jadi Ruang Pendidikan

Dalam konsep Siti Kanaya, kawasan hutan wakaf akan dibagi dalam beberapa zonasi fungsional.

Zona inti akan digunakan untuk konservasi, pembibitan, dan agroforestri. Kawasan tersebut juga dirancang mendukung kegiatan wisata edukatif dan healing forest.

Beberapa fasilitas yang disiapkan meliputi ruang belajar luar ruangan untuk siswa dan mahasiswa. Selain itu, tersedia area pengamatan burung dan kupu-kupu.

Kawasan tersebut juga dilengkapi jalur trekking ramah lingkungan untuk aktivitas healing forest.

Fasilitas lainnya berupa area pelatihan administrasi dan pengelolaan bagi masyarakat setempat.

Saat ini, penguatan kapasitas dan pelatihan pengelola berlangsung di Jawa Timur. Sementara itu, pemetaan lokasi atau assessment sedang dilakukan di Jawa Barat.

Hening berharap gerakan tersebut memberikan dampak ekonomi sekaligus ekologis bagi masyarakat.

Program tersebut diharapkan mampu menggerakkan ekonomi warga dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pengelolaan secara mandiri juga diharapkan memperkuat kapasitas masyarakat dalam menjaga ekosistem. (*)