BPJPH: Produk Nonhalal Boleh Beredar, Asal Ada Keterangan

Kepala BPJPH, Haikal Hassan. (int)

Serambimuslim.com– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai peredaran produk nonhalal di Indonesia.

Menurut Haikal, produk nonhalal tetap dapat beredar di pasar Indonesia selama mencantumkan informasi yang jelas mengenai komposisi atau bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Haikal dalam acara Coffee Morning di Kantor BPJPH Jakarta pada Jumat, 22 November 2024.

Haikal menegaskan bahwa peredaran produk nonhalal bukanlah hal yang dilarang asalkan konsumen diberikan informasi yang cukup tentang bahan yang digunakan.

“Kalau seumpamanya produk itu tidak halal, itu tidak mengapa, asal mencantumkan ingredients-nya,” ujarnya. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat membuat pilihan yang bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.

Keterangan tentang produk yang tidak halal ini diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa produk yang menggunakan bahan haram dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh sertifikat halal.

Namun, produk semacam itu tetap wajib mencantumkan label yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal.

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada konsumen mengenai status kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan pentingnya untuk tidak menyebarkan misinformasi terkait dengan peredaran produk nonhalal.

Banyak orang yang mungkin salah paham dengan anggapan bahwa produk nonhalal dilarang beredar, padahal hal tersebut tidak benar.

“Jangan sampai ada mis informasi yang mengatakan bahwa produk nonhalal tidak boleh beredar. Yang benar adalah, produk tersebut tidak bisa diberi label halal, itu saja,” tambahnya.

Artinya, selama produk tersebut tidak mengandung bahan haram dan sudah diberi keterangan yang jelas, maka produk nonhalal masih bisa dipasarkan secara sah.

Pada kesempatan yang sama, Haikal juga berbicara tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

Haikal mengungkapkan bahwa sertifikat halal menjadi sangat penting untuk melindungi produk dalam negeri, agar dapat bersaing dengan produk luar negeri yang juga telah mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi UMK, mengingat saat ini banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah, kualitas yang baik, dan tentunya sudah bersertifikat halal.

Babe Haikal mengimbau kepada para pelaku UMK untuk tidak ragu dalam melakukan sertifikasi halal pada produk mereka.

Sertifikat halal, menurutnya, bukan hanya menjadi tanda pengesahan atas kehalalan produk, tetapi juga memberikan nilai tambah yang sangat berharga di pasar.

Dengan demikian, produk UMK dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Sertifikasi halal itu penting untuk meningkatkan daya saing produk kita dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk kita memenuhi standar halal yang diakui,” jelas Haikal.

Haikal juga menyatakan bahwa label halal bukan hanya sekedar simbol agama, tetapi telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi Indonesia.

Sertifikasi halal dapat menjadi benteng pertahanan yang memperkuat posisi produk dalam negeri, sekaligus memberikan keuntungan kompetitif di pasar yang semakin terbuka dan penuh persaingan global.

“Halal adalah ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjadi keuntungan kompetitif bagi produk-produk Indonesia di pasar dunia,” tambahnya.

Sebagai seorang pendakwah, Haikal menggunakan logat Betawi dalam menyampaikan pesan-pesan ini, yang menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat dan pendekatannya yang mudah dipahami.

Dengan penegasan ini, BPJPH berharap masyarakat dan pelaku usaha tidak hanya memahami pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga bagaimana cara agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar yang semakin global dan terstandarisasi.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa sertifikasi halal bukan hanya menyangkut kepentingan agama, tetapi juga berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha, terutama UMK, diharapkan dapat menyadari betapa pentingnya mengikuti standar halal demi menjaga kepercayaan konsumen serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.