SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi memperpanjang izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada Dompet Dhuafa. Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kontribusi lembaga zakat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong optimalisasi peran lembaga zakat nasional, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi berbasis wilayah.
“Lembaga zakat tidak hanya berperan dalam aspek ekonomi, tetapi juga menanamkan nilai kebangsaan, terutama di wilayah perbatasan,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Menurut Waryono, keberhasilan program pemberdayaan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Karena itu, integritas serta dampak nyata program menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan penghimpunan dana sosial keagamaan, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini menyebut perpanjangan izin ini sebagai amanah sekaligus bentuk kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat.
“Izin ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran serta tata kelola lembaga,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan dari donatur, penerima manfaat, serta pemerintah menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan berbagai program pemberdayaan yang dijalankan.
Dengan diperolehnya kembali legalitas sebagai LAZ nasional, Dompet Dhuafa berharap kepercayaan publik semakin meningkat sehingga penghimpunan dana sosial dapat terus tumbuh.
Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan program, dengan target mendorong mustahik menjadi lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi.
Pemerintah menilai penguatan lembaga zakat merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi inklusif, khususnya bagi masyarakat rentan di berbagai daerah di Indonesia. ***





