SerambiMuslim.com – Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menegaskan Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama dalam praktik muamalah dan bisnis, termasuk dalam menyikapi fluktuasi harga di pasar.
Menurutnya, Rasulullah SAW mengajarkan nilai kejujuran, keadilan, serta melarang praktik penimbunan barang (ihtikar) yang dapat merugikan masyarakat.
Rasulullah juga tidak membenarkan intervensi harga yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Rasulullah SAW pasti menjadi teladan dan rujukan kita dalam bermuamalah, termasuk dalam berbisnis. Rasulullah mempraktikkan prinsip kejujuran (shidiq), keadilan, melarang penimbunan (ihtikar), serta tidak melakukan intervensi sewenang-wenang terhadap mekanisme pasar,” kata Mukhaer.
Ia menjelaskan, terdapat peristiwa ketika para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga karena terjadi kenaikan harga di pasar. Namun, Nabi menolak permintaan tersebut.
Menurut Mukhaer, Rasulullah menegaskan bahwa Allah SWT merupakan Dzat yang menetapkan harga, melapangkan rezeki, dan menyempitkannya sesuai kehendak-Nya.
“Beliau menolak dan bersabda, ‘Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki’,” ujarnya.
Mukhaer menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa harga idealnya terbentuk secara alami melalui kesepakatan yang adil antara penjual dan pembeli, selama tidak terjadi manipulasi pasar maupun praktik yang merugikan pihak lain.
Larangan Menimbun Barang
Di sisi lain, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penimbunan barang untuk memperoleh keuntungan berlebihan saat pasokan di pasar terbatas.
“Beliau melarang keras praktik menimbun barang di saat stok menipis dengan tujuan memanipulasi dan menaikkan harga demi keuntungan pribadi yang merugikan konsumen,” ujar Mukhaer.
Ia menambahkan, kenaikan harga kebutuhan pokok tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kejujuran dalam berdagang. Transparansi mengenai kondisi dan kualitas barang harus tetap dijaga demi mempertahankan kepercayaan konsumen.
Selain itu, Mukhaer menekankan pentingnya membangun pasar yang sehat, terbuka, dan kompetitif. Menurutnya, Rasulullah SAW pernah membangun sistem pasar yang memberikan akses luas bagi para pedagang untuk berusaha secara adil.
“Jika pasar disandera oleh penguasa produk dan harga, baik melalui oligarki maupun monopoli, Rasulullah membangun pasar yang beradab dan adil. Rasulullah SAW mendirikan pasar yang bebas pajak dan ekspansif untuk mendorong persaingan yang sehat, mempermudah akses pedagang, serta memastikan distribusi barang berjalan lancar tanpa monopoli pihak tertentu,” jelasnya.
Mukhaer menegaskan bahwa prinsip-prinsip ekonomi yang dicontohkan Rasulullah SAW tetap relevan diterapkan saat ini, terutama dalam menjaga keseimbangan pasar, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (*)







