SerambiMuslim.com – Hutang piutang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dalam Islam, aktivitas tersebut bukan sekadar urusan muamalah, tetapi juga berkaitan dengan akhlak dan tanggung jawab seorang muslim.
Tak sedikit persoalan hutang berujung pada perselisihan akibat tidak diselesaikan secara baik. Padahal, cara seseorang menyikapi dan melunasi hutang dapat mencerminkan kualitas keimanan serta integritasnya di hadapan sesama manusia dan Allah SWT.
Islam melalui Alquran dan hadits telah memberikan pedoman yang jelas mengenai etika dalam hutang piutang. Kebaikan seseorang tidak hanya diukur dari ibadah yang dijalankannya, tetapi juga dari kesungguhannya dalam memenuhi hak orang lain, termasuk melunasi hutang.
Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah karakter yang menunjukkan seseorang memiliki akhlak baik saat berhutang. Dikutip dari buku ‘Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah’ karya Faturrahman Djamil, berikut empat ciri orang yang baik dalam membayar hutang.
1. Menepati Janji
Seseorang yang berhutang harus memahami kedudukannya sebagai gharim atau pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman. Kesadaran tersebut mendorongnya untuk bertanggung jawab terhadap setiap kesepakatan yang telah dibuat.
Orang yang berakhlak baik akan berusaha memenuhi janji pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati. Ia tidak mengingkari komitmen yang telah dibuat dengan pemberi pinjaman.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ma’idah ayat 1:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
2. Melunasi Hutang Sebelum Ditagih
Ciri berikutnya adalah memiliki kesadaran untuk segera membayar hutang tanpa harus menunggu pihak pemberi pinjaman menagihnya. Sikap ini menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap hak orang lain.
Selain itu, orang yang baik tidak merasa keberatan ketika diingatkan mengenai kewajibannya. Ia menerima pengingat tersebut dengan lapang dada dan berupaya segera menyelesaikannya.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, maka Allah akan memudahkan pelunasannya. Sebaliknya, siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya atau tidak mengembalikannya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR Ibnu Majah).
3. Tidak Menunda Pembayaran Saat Mampu
Islam mengajarkan agar seseorang tidak menunda pembayaran hutang ketika memiliki kemampuan untuk melunasinya. Menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang tidak terpuji.
Rasulullah SAW bersabda:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ
Artinya: “Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu dapat menghalalkan kehormatan dirinya untuk dipersoalkan dan dikenai sanksi.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tanggung jawab.
4. Membayar Hutang dengan Lapang Dada
Orang yang baik akan merasa ringan dan ikhlas ketika melunasi hutangnya. Ia tidak menganggap pembayaran hutang sebagai beban, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan.
Sikap lapang dada dalam memenuhi hak orang lain menjadi salah satu bentuk akhlak mulia yang dianjurkan dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
افضل المؤمنين رجل سمح البيع، سمح الشراء، سمح الاقتضاء (رواه الطبراني)
Artinya: “Sebaik-baik orang beriman adalah orang yang mudah dalam menjual, mudah dalam membeli, dan mudah dalam membayar hutang.” (HR Thabrani).
Keempat sikap tersebut menjadi gambaran akhlak seorang muslim yang bertanggung jawab. Dengan menepati janji, tidak menunda pembayaran, serta melunasi hutang dengan ikhlas, seseorang tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, tetapi juga menjalankan ajaran Islam yang menekankan pentingnya memenuhi hak orang lain. (*)







