Fikih  

Mahar atau Maskawin, Mana Istilah yang Benar dalam Islam?

ILUSTRASI - Mahar dan maskawin sering dianggap berbeda. Simak penjelasan hukum Islam, perbedaannya, serta alasan keduanya sama-sama benar digunakan. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Dalam akad nikah, penyerahan mahar menjadi salah satu rukun yang wajib dipenuhi. Namun, di Indonesia masyarakat mengenal dua istilah, yakni mahar dan maskawin. Lantas, apakah keduanya memiliki makna yang berbeda menurut Islam?

Jawabannya, tidak. Mahar dan maskawin pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai hak perempuan dalam pernikahan. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah, bukan pada hukum maupun fungsinya.

Mengutip buku “Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam” karya Ali Manshur, secara etimologis mahar berarti maskawin. Sementara menurut terminologi fikih, mahar merupakan harta atau sesuatu yang wajib diberikan laki-laki kepada perempuan karena akad nikah.

Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini mendefinisikan mahar sebagai nama bagi harta yang wajib diberikan laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau hubungan suami istri.

Sementara itu, Amir Syarifuddin menjelaskan mahar merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita saat atau akibat berlangsungnya akad nikah.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar diartikan sebagai pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Bentuknya dapat berupa barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dari berbagai definisi tersebut dapat dipahami bahwa mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri saat akad nikah berlangsung.

Mahar menjadi simbol penghormatan, pemuliaan, sekaligus bukti kesungguhan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.

Mahar Wajib Diberikan kepada Calon Istri

Kewajiban memberikan mahar ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah An-Nisa ayat 4.

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Mengapa Istilah Maskawin Lebih Populer di Indonesia?

Di Indonesia, istilah maskawin telah digunakan sejak lama dalam budaya maupun administrasi pernikahan. Bahkan, kata tersebut kerap dicantumkan dalam dokumen resmi, termasuk buku nikah.

Karena itu, penggunaan istilah maskawin tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama maknanya tetap merujuk pada pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita.

Meski demikian, dalam literatur fikih dan kitab-kitab klasik Islam, istilah mahar dinilai lebih tepat karena berasal langsung dari terminologi syariat.

Dengan demikian, penggunaan kata mahar maupun maskawin sama-sama dibenarkan dan tidak memiliki perbedaan hukum.

Mahar Menjadi Hak Penuh Istri

Merujuk Buku “Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional” karya Gufron Maksum dan tim, mahar merupakan hak penuh calon istri.

Setelah akad nikah berlangsung, kepemilikan mahar sepenuhnya berada di tangan istri.

Suami maupun keluarga suami tidak berhak mengambil kembali mahar tersebut, kecuali jika istri menyerahkannya secara sukarela.

Karena itu, mahar tidak boleh dipahami sebagai biaya pernikahan atau pembayaran kepada keluarga mempelai perempuan.

Mahar Berbeda dengan Seserahan

Di Indonesia juga dikenal tradisi seserahan atau hantaran berupa pakaian, perlengkapan ibadah, kosmetik, makanan, maupun perlengkapan rumah tangga. Namun, seserahan berbeda dengan mahar.

Mahar merupakan bagian dari rukun akad nikah yang wajib dipenuhi dan disebutkan dalam akad. Sebaliknya, seserahan hanyalah tradisi yang hukumnya mubah selama tidak bertentangan dengan syariat serta tidak memberatkan calon pengantin.

Artinya, pernikahan tetap sah meski tanpa seserahan. Namun, akad nikah tetap harus memenuhi ketentuan mengenai mahar. (*)