Fikih  

Bolehkah Membaca Dua Surah dalam Satu Rakaat?

ILUSTRASI - Bolehkah membaca dua surah setelah Al Fatihah dalam salat? Simak penjelasan Imam an-Nawawi, Imam al-Ghazali, dalil Al-Qur'an, dan hukumnya menurut ulama. (Foto: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Setelah membaca Surah Al Fatihah pada rakaat pertama dan kedua salat, umat Islam dianjurkan melanjutkan bacaan dengan surah lain dari Alquran.

Meski lazimnya hanya membaca satu surah, tidak sedikit muslim yang bertanya apakah boleh membaca dua surah atau lebih dalam satu rakaat.

Mayoritas ulama sepakat bahwa membaca Al Fatihah merupakan rukun salat yang wajib dipenuhi. Sementara itu, membaca surah atau beberapa ayat Alquran setelah Al Fatihah hukumnya sunnah, sehingga tidak memengaruhi keabsahan salat apabila ditinggalkan.

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar terjemahan Ulin Nuha menjelaskan bahwa seseorang yang tidak mampu membaca Al Fatihah diperbolehkan membaca ayat Alquran lain dengan kadar yang sebanding. Jika tidak mampu membaca Alquran sama sekali, bacaan tersebut dapat diganti dengan zikir, seperti tasbih dan tahlil, yang sepadan dengan panjang bacaan Al Fatihah.

Setelah membaca Al Fatihah, umat Islam dianjurkan membaca satu surah atau sebagian ayat Alquran.

“Yang demikian itu sunnah hukumnya, jika meninggalkannya, maka tidak batal salatnya dan tidak disunnahkan sujud sahwi baik dalam salat fardhu atau salat sunnah,” jelas Imam an-Nawawi.

Bolehkah Membaca Dua Surah Setelah Al Fatihah?

Para ulama menyatakan tidak ada larangan membaca dua surah atau lebih setelah Al Fatihah dalam salat.

Imam al-Ghazali dalam Asrār-ush-Shalāti wa Muhimmatuhā edisi Indonesia terbitan Pustaka Media menerangkan bahwa membaca ayat Alquran setelah Al Fatihah pada rakaat pertama dan kedua merupakan amalan sunnah. Meski demikian, beliau menganjurkan agar membaca satu surah secara utuh apabila memungkinkan.

Pendapat tersebut juga didukung riwayat Jabir bin Abdullah. Dikisahkan, Muadz bin Jabal pernah memanjangkan bacaan salatnya hingga kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya membaca dua surah yang paling sederhana dari kelompok surah-surah pendek.

Pada dasarnya, bacaan Alquran dalam salat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Imam al-Ghazali mendasarkan pendapat itu pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Muzammil ayat 20:

فَاقْرَهُ وُا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

Artinya: “…karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat memberikan kemudahan dalam menentukan panjang bacaan Alquran selama salat.

Hikmah Membaca Surah Setelah Al Fatihah

Walaupun hukumnya sunnah, membaca surah lain setelah Al Fatihah memiliki keutamaan yang besar.

Imam al-Ghazali menjelaskan, bacaan tersebut menjadi sarana bagi seorang hamba untuk bermunajat kepada Allah SWT melalui firman-Nya. Sementara dalam salat berjamaah, makmum dianjurkan menyimak bacaan imam dengan penuh kekhusyukan.

Menurut riwayat yang dikutip Imam al-Ghazali, waktu terbaik membaca Alquran maupun berzikir adalah ketika berdiri dalam salat setelah membaca Surah Al Fatihah.

Surah yang Dianjurkan Dibaca dalam Salat

Para ulama juga memberikan panduan mengenai surah yang dianjurkan pada setiap waktu salat.

Untuk salat Subuh dan Zuhur, dianjurkan membaca surah-surah yang lebih panjang atau kelompok mufassal yang relatif panjang.

Pada salat Asar dan Isya, dianjurkan membaca surah dengan panjang sedang.

Sementara dalam salat Magrib, dianjurkan membaca surah-surah pendek dari kelompok mufassal.

Apabila bertindak sebagai imam, dianjurkan memilih bacaan yang ringan agar tidak memberatkan makmum, kecuali jika diketahui para makmum menyukai bacaan yang lebih panjang. (*)