SerambiMuslim.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2026 ditutup dengan dua capaian besar. Penghimpunan wakaf nasional telah menembus Rp30 triliun. Sementara itu, Jawa Tengah dinobatkan sebagai provinsi dengan Indeks Wakaf Nasional (IWN) tertinggi tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua BWI, KH Tatang Astarudin, saat penutupan Rakernas BWI di Jakarta pada 15-16 Juli 2026. Jawa Tengah meraih skor 0,588 dan masuk kategori “Sangat Baik”, mengungguli sejumlah provinsi lainnya.
“Selamat kepada Jawa Tengah. Progresnya sangat luar biasa dan ini membuktikan bahwa kerja keras kolaboratif di daerah membuahkan hasil nyata. IWN ini adalah alat diagnosis agar setiap daerah bisa membaca di mana titik lemahnya untuk segera diperbaiki,” ujar KH Tatang, 17 Juli 2026.
Empat provinsi lain yang masuk lima besar Indeks Wakaf Nasional 2026 juga memperoleh predikat “Sangat Baik”. Riau berada di posisi kedua dengan skor 0,549, disusul Sumatera Barat 0,512, Kalimantan Barat 0,497, dan Aceh 0,476.
Top 5 Indeks Wakaf Nasional 2026
- Jawa Tengah: 0,588 (Sangat Baik)
- Riau: 0,549 (Sangat Baik)
- Sumatera Barat: 0,512 (Sangat Baik)
- Kalimantan Barat: 0,497 (Sangat Baik)
- Aceh: 0,476 (Sangat Baik)
Selain mengumumkan peringkat IWN, Rakernas BWI juga memaparkan perkembangan penghimpunan wakaf nasional. Berdasarkan data terbaru, nilai akumulasi wakaf di Indonesia kini mencapai Rp30 triliun.
Capaian tersebut melampaui target progresif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sebesar Rp9,9 triliun. Meski demikian, BWI menilai masih terdapat tantangan dalam perlindungan aset wakaf.
“Secara data, kita sudah mencapai progres luar biasa melampaui target RPJMN. Namun, perlindungan aset tetap menjadi prioritas karena masih ada sekitar 37 persen tanah wakaf yang belum bersertifikat,” kata KH Tatang.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan aset bagi generasi mendatang. Wakaf juga dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dalam Rakernas tersebut, BWI merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat ekosistem perwakafan nasional. Salah satunya ialah percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Super Apps BWI dan Waqf Marketplace guna meningkatkan transparansi penghimpunan dana wakaf.
BWI juga menjadikan peningkatan kompetensi nazhir sebagai prioritas melalui program sertifikasi. Langkah itu diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset wakaf yang profesional, produktif, dan berkelanjutan.
Di bidang regulasi, BWI mendorong pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Revisi tersebut diharapkan memperkuat posisi BWI sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS) sekaligus membuka peluang menjalankan fungsi sebagai Nazhir Negara dalam pengelolaan aset berbasis wakaf.
Rakernas juga merekomendasikan penguatan sinergi antarlembaga melalui integrasi data perwakafan antara BWI, Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, BWI menggagas Gerakan Wakaf Legislator Indonesia (WALI) untuk diperluas di berbagai tingkatan parlemen.
BWI juga akan mendorong Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan dukungan operasional bagi BWI di daerah guna memperkuat implementasi program wakaf.
KH Tatang menegaskan seluruh rekomendasi tersebut sejalan dengan Rencana Strategis BWI 2025–2029 yang menargetkan BWI menjadi Sovereign Waqf Asset Manager atau pengelola aset wakaf yang berdaulat.
“Apa yang kita torehkan hari ini adalah bagian dari legasi untuk membangun peradaban bagi anak cucu kita. Mari kita saling menguatkan barisan untuk mewujudkan wakaf sebagai pilar andalan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (*)







