Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Sinergi dengan BPOM

BPJPH menggandeng Kemenkes dan BPOM untuk menyukseskan kebijakan Wajib Halal 2026. Rapat koordinasi lintas sektor diharapkan memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global. (Foto: halal.go.id)

SerambiMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci sukses implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional.

“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” ujar Haikal saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (13/1/2026).

Haikal menambahkan, sinergi dengan Kemenkes dan BPOM menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal yang digelar pada 8-20 Januari 2026. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang terkait langsung dengan pengaturan, pembinaan, serta pengawasan produk.

“Kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus kita adalah bagaimana kebijakan ini dapat bersinergi untuk memudahkan pelaku usaha dan masyarakat, sehingga Indonesia bisa menjadi rujukan dan standar halal dunia,” jelas Haikal.

Keberhasilan kebijakan ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keselarasan regulasi, kesiapan sistem, dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi fondasi tata kelola JPH yang efektif dan berkelanjutan.

“Kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan penting agar kebijakan wajib halal diterjemahkan secara konsisten, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” kata Aqil Irham.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya. Penyelarasan juga dilakukan pada Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk.

“Langkah ini mendorong terciptanya kejelasan regulasi, kepastian bagi pelaku usaha, dan efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok. Ini bagian dari komitmen BPJPH memperkuat ekosistem JPH nasional, menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di kancah global,” jelas Aqil Irham. ***