SerambiMuslim.com – Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Oni Sahroni, menegaskan bahwa porsi amil dalam pengelolaan dana zakat maksimal sebesar 12,5 persen dari total penghimpunan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi narasi yang beredar di masyarakat terkait pembagian zakat, yang menyebutkan bahwa dana amil tidak boleh lebih besar dibandingkan golongan asnaf lainnya.
“Boleh maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan,” ujar Ustadz Oni saat ditemui di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan pembagian zakat untuk delapan golongan penerima, di mana amil termasuk salah satu pihak yang berhak mendapatkan bagian dana.
Ustadz Oni menambahkan, lembaga zakat yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan umumnya memiliki kebijakan dan tata kelola yang jelas. Hal ini bertujuan agar kebutuhan operasional lembaga dapat terpenuhi, tanpa melanggar ketentuan syariah terkait hak amil.
“Di lembaga zakat yang berizin dan diawasi, biasanya memiliki kebijakan dan tata kelola, agar kebutuhan operasional terpenuhi tapi tetap patuh dengan ketentuan hak amil,” tambahnya.
Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode 2023 dan 2024 sempat menjadi sorotan di media sosial X. Berdasarkan laporan tersebut, alokasi dana untuk amil pada 2023 mencapai Rp83,16 miliar, sedangkan fakir dan gharim masing-masing Rp55,55 miliar dan Rp350,9 juta.
Untuk 2024, dana amil naik menjadi Rp107,65 miliar, sedangkan fakir dan gharim masing-masing Rp63,81 miliar dan Rp1,54 miliar.
Terdapat delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (sekarang tidak ada), gharim, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT), dan ibnussabil (musafir dengan tujuan bukan bermaksiat).
Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa dana amil tidak hanya digunakan untuk gaji dan tunjangan, tetapi juga untuk operasional lembaga.
“Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Rizaludin menjelaskan, dana tersebut juga mencakup biaya operasional lembaga dalam pelayanan muzaki dan mustahik, pelatihan dan sertifikasi amil, sosialisasi zakat, audit eksternal, serta koordinasi nasional. Ia memastikan bahwa penyaluran dana amil telah sesuai dengan Alquran Surah At-Taubah ayat 60, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta pedoman dan fatwa MUI terkait amil.
“Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas,” jelas Rizaludin. ***





