Kemenag Bekali Penyuluh Agama Pemahaman Aturan KUHP Baru

Kementerian Agama memperkuat literasi hukum bagi penyuluh agama terkait KUHP baru untuk memastikan dakwah selaras dengan regulasi dan mencegah konflik sosial di masyarakat. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) membekali para penyuluh agama dengan penguatan literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Langkah ini dilakukan agar aktivitas dakwah dan penyuluhan di masyarakat tetap selaras dengan regulasi terkini, sekaligus mencegah potensi gesekan sosial.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menegaskan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana yang memiliki irisan dengan isu agama dan kepercayaan.

Menurutnya, kurangnya literasi hukum di tengah masyarakat berpotensi memicu kesalahpahaman hingga konflik antarumat beragama.

“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,” ujar Arsad dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Bahan Pembinaan Paham Keagamaan Islam di Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Kementerian Agama, Sabtu, 16 Mei 2026.

FGD tersebut juga menekankan pentingnya religious text literacy, yakni kemampuan memahami teks keagamaan secara lebih mendalam dan kontekstual di tengah dinamika sosial.

Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pentingnya literasi hukum di masyarakat.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 hingga Pasal 305 yang mengatur tindak pidana terkait agama dan kepercayaan.

Ia menekankan bahwa para penyuluh agama, mubalig, dan dai perlu memahami perubahan regulasi tersebut agar pesan keagamaan yang disampaikan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” tegasnya.

Selain penguatan aspek hukum, Arsad juga mendorong agar materi dakwah disampaikan secara kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan penggunaan media sosial.

“Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” ujarnya.

Kegiatan FGD yang diikuti aparatur Ditjen Bimas Islam serta penyuluh agama Islam dari berbagai daerah ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun pemahaman keagamaan yang moderat, inklusif, dan taat hukum di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, memaparkan sejumlah langkah penguatan pemahaman keagamaan Islam. Di antaranya adalah revitalisasi pemikiran keislaman, penguatan dialog antarkelompok keagamaan untuk mempererat kohesi sosial, serta peningkatan literasi teks keagamaan.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap ajaran agama masing-masing dapat membantu terciptanya hubungan sosial yang lebih harmonis di tengah keberagaman masyarakat. ***