RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Islam

Ilustrasi Aset (dok.SerambiMuslim)

SerambiMuslim — Indonesia setiap tahun kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. Salah satu penyebab utamanya adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tanpa perangkat hukum yang kuat, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, sebagaimana dikutip Kompas (16/6), menegaskan bahwa kebutuhan atas RUU ini sangat mendesak. Menurutnya, banyak aset hasil korupsi gagal dikembalikan ke negara hanya karena keterbatasan hukum. Kasus seperti pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau belum divonis pengadilan membuat aset negara kerap tak tersentuh.

Dari perspektif Islam, urgensi perampasan aset hasil korupsi bukanlah hal baru. Para ulama sejak lama menegaskan bahwa pelaku penggelapan harta publik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak hanya dengan hukuman pidana, tetapi juga mengembalikan harta yang dirampas.

Dalam sebuah hadis riwayat an-Nasā’ī, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang mengambil hak orang lain wajib mengganti dua kali lipat dari nilai yang diambil, sekaligus dijatuhi hukuman. Prinsip ini menunjukkan adanya dua lapis keadilan: pemulihan kerugian korban dan pemberian efek jera bagi pelaku.

Imam al-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menegaskan, pelaku korupsi tetap wajib mengembalikan harta yang dikorupsi meski sudah menerima hukuman pidana. Korupsi dipandang melanggar hak Allah karena mengerjakan perbuatan haram, sekaligus merampas hak manusia.

Jika dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset, semangatnya sejalan dengan prinsip syariah: aset hasil korupsi adalah hak publik yang wajib dikembalikan kepada masyarakat. Mengembalikan harta berarti menegakkan hak hamba, sementara menghukum pelaku berarti menegakkan hak Allah.

Dalam Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, ditegaskan bahwa penyitaan aset hasil korupsi merupakan kewajiban syar‘i sekaligus langkah melindungi kepentingan publik dan memperbaiki stabilitas ekonomi yang dirusak oleh praktik korupsi. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum modern, tetapi juga cerminan nilai-nilai keadilan dalam Islam.