Selama Musim Haji 2026, 19 WNI Ditangkap di Arab Saudi

KJRI Jeddah melaporkan 19 WNI diamankan aparat Arab Saudi selama musim haji 2026 terkait dugaan promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga perekaman perempuan Saudi. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran selama musim haji 2026.

Kasus yang menjerat para WNI tersebut beragam, mulai dari dugaan promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga dugaan perekaman terhadap perempuan warga Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengatakan pihak KJRI telah memberikan pendampingan kepada para WNI yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sudah mendatangi kantor polisi. Saat ini ada 15 orang yang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang di Al-Mansyur,” ujar Yusron di Arafah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026.

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satu kasus terkait dugaan merekam perempuan warga Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya berkaitan dengan dugaan penjualan dam.

Menurut Yusron, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Untuk sementara yang bersangkutan masih dibebaskan dan diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan khusus dari pihak perempuan yang videonya direkam,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila tidak terdapat tuntutan dari pihak korban, maka WNI tersebut dapat kembali ke Indonesia bersama jemaah lainnya saat fase pemulangan haji berlangsung.

“Kalau memang tidak ada tuntutan, yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia saat masa pemulangan jemaah. Namun jika ada tuntutan khusus, maka proses hukumnya bisa berlanjut,” ujarnya.

Yusron menambahkan, sistem hukum di Arab Saudi mengenal dua jenis pidana, yakni pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada tuntutan korban.

Selain kasus tersebut, KJRI Jeddah juga mencatat adanya empat perkara terkait dugaan penjualan dam. Dari jumlah itu, satu WNI telah mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran alat bukti yang dimiliki aparat dinilai belum cukup kuat.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan karena bukti-buktinya belum mencukupi,” kata Yusron.

Lanjutnya, berdasarkan sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk melengkapi alat bukti setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Prosesnya masih berjalan. KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan mereka. Statusnya saat ini masih terperiksa, belum menjadi tersangka,” tuturnya. ***