SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Indonesia sebagai wadah untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Langkah tersebut dinilai penting agar ekonomi syariah menjadi kekuatan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Usulan itu disampaikan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar saat membuka Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat pekan kemarin.
“Sebagai negara yang mayoritas Muslim, tetapi pelaksanaan dari ekonomi syariah ini belum seperti yang kita harapkan. Bahkan ada konsep dari kami untuk lahirnya sebuah Danantara Syariah Indonesia,” ujar Kiai Anwar.
Menurutnya, Danantara Syariah diperlukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah agar mampu menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan harkat dan martabat ekonomi umat.
Kiai Anwar berharap gagasan tersebut mendapat dukungan pemerintah sehingga pengembangan ekonomi syariah dapat dikelola secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Mohon dukungan dari semua pihak, terutama dari pihak pemerintah, dalam rangka mengoptimalkan ekonomi syariah, terkoordinir dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menegaskan, penguatan ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada penerapan prinsip syariah, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Agar menjadi bagian dari kekuatan untuk mengangkat harkat dan martabat ekonomi umat di negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis menilai potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri sehingga belum menghasilkan kekuatan yang optimal.
Menurutnya, keberadaan Danantara telah menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan aset ekonomi nasional. Namun, hingga kini belum terdapat wadah khusus yang berfokus mengintegrasikan ekosistem keuangan syariah.
Cholil menyebut potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar, mulai dari sektor perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hingga dana sosial seperti zakat dan wakaf.
Ia mengungkapkan dana syariah sektor pendidikan yang dikelola pemerintah mencapai sekitar Rp930 triliun. Sementara dana yang dikelola sektor swasta diperkirakan melebihi Rp2.000 triliun.
“Kita ingin ada yang mengkonsolidasi ekonomi ini. Ketika dikonsolidasi, maka kekuatan akan besar, cost of fund (biaya pendanaan) dalam proses bisnis akan lebih murah, dan kekuatannya bisa mengerjakan proyek-proyek yang lebih besar,” ujar Cholil.
MUI berharap pembentukan Danantara Syariah dapat menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan berbagai potensi ekonomi syariah sehingga mampu mendorong pembangunan nasional dan memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan.
LPS Dorong Industri Keuangan Syariah Naik Kelas
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Gadjah Mada (UGM), Anggito Abimanyu, menilai Indonesia membutuhkan konsolidasi ekonomi dan keuangan syariah melalui konsep Danantara Syariah. Langkah itu dinilai penting agar industri keuangan syariah nasional mampu bersaing di tingkat global.
Menurut Anggito, Indonesia menghadapi paradoks dalam pengembangan ekonomi syariah. Meski memiliki lebih dari 240 juta penduduk Muslim, pangsa perbankan syariah baru sekitar 7 persen, sedangkan industri keuangan syariah berada di kisaran 12 persen.
Di sisi lain, Indonesia masih menjadi net importer produk halal. Potensi dana umat, termasuk dana haji dan umrah, juga dinilai belum memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional.
Anggito menjelaskan Indonesia sebenarnya memiliki seluruh modal untuk menjadi salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Namun, berbagai aset dan instrumen keuangan syariah masih berjalan sendiri-sendiri sehingga belum menghasilkan skala ekonomi yang kuat.
Saat ini, aset syariah tersebar di berbagai sektor, mulai dari bank syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) bank daerah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), asuransi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, penjaminan syariah, fintech syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga sukuk BUMN.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat efisiensi belum maksimal, inovasi berjalan lebih lambat, dan daya saing industri keuangan syariah Indonesia masih tertinggal.
“Tadi kan sudah saya sampaikan, konsolidasi itu membuat dia lebih efisien, dia lebih kuat modalnya, dan dia bersaing di luar negeri juga besar, global besar,” kata Anggito.
Ia mencontohkan konsolidasi melalui Danantara Indonesia yang dinilai mampu memperkuat kapasitas investasi nasional, termasuk membuka peluang pendanaan proyek-proyek strategis di dalam maupun luar negeri.
Anggito juga menyoroti skala industri perbankan syariah nasional yang masih perlu diperbesar. Aset Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berada di kisaran Rp450 triliun dinilai belum cukup untuk bersaing di tingkat global.
“Kalau mau bersaing ya harus sampai Rp 1.000 triliun, kalau lebih. Karena dia bisa bersaing dan dia masuk dalam radar ekonomi perbankan global,” ujarnya.
Ia menambahkan pertumbuhan industri perbankan syariah tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme organik karena hanya menghasilkan pertumbuhan linear.
“Kalau kita biarkan, diamkan saja, BSI juga akan tumbuh. Tapi kan tumbuhnya linear. Ini butuh pertumbuhan eksponensial,” katanya.
Menurut Anggito, percepatan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan bank syariah yang sudah ada, konsolidasi Unit Usaha Syariah milik Bank Pembangunan Daerah (BPD), hingga penguatan BPRS yang berkaitan dengan pemerintah.
Ia menegaskan pembentukan Danantara Syariah tidak harus dilakukan dengan mendirikan lembaga baru. Model yang lebih efektif adalah menjadikannya sebagai bagian atau anak usaha Danantara agar dapat memanfaatkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan tata kelola yang telah tersedia.
Selain itu, Anggito menyebut sedikitnya lima syarat agar Danantara Syariah berhasil diwujudkan, yakni dukungan politik yang kuat, desain kelembagaan yang profesional, konsolidasi bertahap, penguatan tata kelola dan digitalisasi, serta penerapan prinsip bisnis syariah yang menghasilkan keuntungan sekaligus manfaat sosial.
Anggito menyambut baik gagasan konsolidasi keuangan syariah yang diinisiasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Saya tadi menyampaikan gagasan dari MUI ini saya sambut baik. Karena saya juga menghitung angka-angka yang sama. Bahkan saya yakin bahwa ini akan bisa besar,” katanya.
Menurut Anggito, Indonesia telah memiliki pasar, sumber daya manusia, modal, dan dukungan regulasi untuk menjadi pusat keuangan syariah dunia. Tantangan utamanya kini adalah mengonsolidasikan seluruh potensi tersebut menjadi ekosistem yang efisien, terintegrasi, dan berdaya saing global. (*)







