BPKH Kelola Dana Haji 5,6 Juta Jemaah, Nilainya Berapa?

FOTO: KONTAN

SerambiMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji milik masyarakat Indonesia tetap aman, dikelola secara profesional, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jaminan tersebut untuk menjaga kepercayaan jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan ke Tanah Suci.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, keamanan dana jemaah menjadi prioritas utama lembaga.

“Kepada jemaah, kami ingin memberikan pesan bahwa Bismillah dana haji tetap aman dan terjaga, dikelola secara profesional dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Jadi kata kuncinya, aman, profesional, sesuai prinsip syariah, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

BPKH Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Komitmen BPKH dalam menjaga amanah dana masyarakat kembali dibuktikan melalui raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2025.

Predikat tersebut menjadi pencapaian istimewa karena BPKH berhasil mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut sejak lembaga itu berdiri.

“Dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK ini, membuktikan bahwa konsistensi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana haji tetap terjaga sejak BPKH berdiri sampai tutup buku tahun 2025,” jelas Fadlul.

Fadlul menegaskan, opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan integritas BPKH dalam mengelola dana haji secara bertanggung jawab.

Dana Haji Milik 5,6 Juta Calon Jemaah

Fadlul mengungkapkan, dana yang dikelola BPKH merupakan titipan amanah dari sekitar 5,6 juta calon jemaah haji Indonesia. Karena itu, hasil investasi atau nilai manfaat tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga harus dicadangkan bagi jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Perlu kami pastikan bahwa dana haji itu nilai manfaatnya bukan semata-mata hanya untuk jemaah haji yang berangkat tahun ini. Nilai manfaat yang dihasilkan juga harus dicadangkan sebagai hasil investasi bagi jemaah yang masih menunggu, jumlahnya sekitar 5,6 juta orang. Yang berangkat hanya sekitar 203.000 orang,” bebernya.

Lima Pilar Pengelolaan Dana Haji

Untuk menjaga kualitas tata kelola dan mempertahankan opini WTP, BPKH menerapkan lima pilar utama dalam pengelolaan dana haji, yaitu:

  • Manajemen risiko yang kuat, memastikan setiap instrumen penempatan dana terukur dan minim risiko.
  • Kepatuhan terhadap regulasi, dengan menjalankan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengawasan berlapis, melalui sistem pengawasan internal maupun eksternal.
  • Investasi berbasis syariah, sehingga seluruh penempatan dana sesuai prinsip syariah.
  • Keterbukaan informasi, dengan menjamin transparansi kepada publik.

“Kami seratus persen transparan kepada publik. Tidak ada sedikit pun yang kami tutup-tutupi,” tegas Fadlul.

Ke depan, BPKH berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin produktif dan mampu memberikan nilai manfaat yang optimal, baik bagi jemaah yang segera berangkat maupun calon jemaah yang masih menunggu giliran. (*)