SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus.
Pemerintah ingin memastikan keberangkatan jemaah berlangsung transparan, adil, dan sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi Kemenhaj.
Evaluasi itu menemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Oknum tersebut diduga memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan untuk menyerobot antrean.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Dahnil, praktik tersebut dapat menghilangkan hak jemaah yang seharusnya berangkat berdasarkan nomor porsi. Jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat masuk menggantikan posisi tersebut.
Kondisi itu membuka ruang terjadinya praktik jual beli kesempatan keberangkatan haji.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti. Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti,” tegasnya.
Kuota Haji Khusus Diisi Otomatis
Melalui kebijakan baru tersebut, Kemenhaj menata kembali mekanisme pengisian kuota haji khusus.
Apabila terdapat jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan, PIHK tidak dapat memilih penggantinya secara sepihak. Kekosongan kuota akan diisi calon jemaah berdasarkan urutan porsi dalam sistem nasional.
Dengan mekanisme tersebut, calon jemaah pada nomor porsi berikutnya memperoleh kesempatan sesuai antrean.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah kesempatan keberangkatan hanya berputar pada PIHK tertentu.
Pemerintah ingin memberikan akses yang lebih adil kepada seluruh jemaah yang memenuhi persyaratan.
Kemenhaj Perketat Pengawasan PIHK
Dahnil menegaskan negara harus hadir untuk memberikan kepastian hak dan keadilan kepada seluruh jemaah. Kemampuan finansial tambahan tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat.
Kemenhaj juga menegaskan tidak boleh ada kesepakatan di bawah meja dalam proses penyelenggaraan haji khusus.
Ke depan, pengawasan terhadap PIHK akan diperketat pada seluruh tahapan penyelenggaraan haji.
Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan kuota sekaligus memperkuat tata kelola haji khusus.
Dengan penghapusan lunas tunda ganti, pengisian kuota diarahkan kembali pada prinsip antrean berdasarkan nomor porsi. (*)







