SerambiMuslim.com – Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum satu dekade penetapan 22 Oktober sebagai hari peringatan resmi.
Tahun ini, Hari Santri diperingati pada 22 Oktober dengan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.”
Tema tersebut ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai identitas peringatan Hari Santri Nasional 2026.
Salah satu agenda penting dalam peringatan tersebut adalah pembacaan naskah Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad memiliki kaitan erat dengan perjuangan ulama dan santri mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Penetapan itu menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi ulama dan santri bagi Indonesia.
Kontribusi tersebut mencakup perjuangan merebut, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan Indonesia.
Awal Mula Penetapan Hari Santri
Gagasan Hari Santri muncul ketika Jokowi masih menjadi calon presiden. Saat itu, Jokowi berkunjung ke Pondok Pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur pada 22 Juni 2014.
Dalam kesempatan itu, ratusan santri mengusulkan 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Jokowi kemudian menandatangani komitmen terkait usulan tersebut.
Dalam perkembangannya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal berbeda. PBNU mengusulkan 22 Oktober berdasarkan pertimbangan sejarah perjuangan ulama dan santri.
Tanggal tersebut merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang berlangsung pada 22 Oktober 1945.
Sejarah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Resolusi Jihad lahir ketika Indonesia masih mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan.
Sekitar dua bulan setelah kemerdekaan, pasukan Sekutu datang ke Indonesia. Kedatangan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan kemerdekaan Indonesia.
Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari kemudian mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai Resolusi Jihad.
Resolusi tersebut berisi seruan mengenai kewajiban mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Dalam naskah Resolusi Jihad terdapat tiga poin utama.
- Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
- Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
- Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Seruan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad juga berkaitan dengan konteks perlawanan rakyat Surabaya terhadap pasukan Sekutu.
Naskah Resolusi Jihad
Berikut Naskah Resolusi Jihad:
Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
- Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
- Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945
NAHDLATOEL OELAMA. (*)






