SerambiMuslim.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagian umat Muslim mulai mempertanyakan prioritas kewajiban keuangan. Apakah harus melunasi utang terlebih dahulu atau menunaikan zakat fitrah?
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta menjelaskan bahwa prioritas pembayaran bergantung pada kondisi utang yang dimiliki.
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, mengatakan utang yang telah jatuh tempo sebaiknya didahulukan untuk dilunasi. Namun, jika setelah membayar utang seseorang masih memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka kewajiban zakat fitrah tetap harus ditunaikan.
“Prioritasnya adalah membayar utang yang sudah jatuh tempo. Jika setelah itu masih ada sisa harta untuk kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka zakat fitrah tetap wajib dibayarkan,” kata Adib, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Adib, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban bagi individu, tetapi juga bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan. Hal tersebut meliputi pasangan, anak-anak, hingga bayi yang baru lahir.
Sebaliknya, apabila utang yang dimiliki belum memasuki masa jatuh tempo, maka pembayaran zakat fitrah dapat didahulukan.
“Baik membayar utang maupun menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban dalam Islam. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing,” ujarnya.
Dasar Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Zakat fitrah dianjurkan ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara, yakni sekitar Rp50.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. ***





