Pemerintah Siapkan KUR Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif

Pemerintah siapkan KUR berbasis kekayaan intelektual Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal itu diungkapkan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (paling kiri) di acara Halal Bihalal B57+ Asia Pacific Chapter di Aula Ar-Razzaq, Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. (Foto: Serambi Muslim/Adi Subchan)

SerambiMuslim.com – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) Republik Indonesia menyiapkan terobosan pembiayaan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional. Skema tersebut berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (IP) yang ditujukan bagi pelaku industri kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan kebijakan tersebut dalam acara Halal Bihalal B57+ Asia Pacific Chapter di Aula Ar-Razzaq, Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

“Pemerintah tahun 2026 ini sudah menyiapkan KUR khusus industri kreatif berbasis kekayaan intelektual, itu Rp10 triliun,” ujar Teuku.

Menurutnya, skema ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha kreatif yang selama ini terkendala persyaratan agunan konvensional. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman dengan nilai yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan sektor.

Adapun batas maksimal pembiayaan ditetapkan hingga Rp500 juta untuk setiap pelaku usaha. “Untuk setiap pengusaha atau wirausaha itu nominalnya mencapai Rp500 juta per wirausaha,” lanjutnya.

Teuku menilai, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mengubah paradigma sistem pembiayaan nasional, terutama dalam pengakuan terhadap aset non-fisik seperti kekayaan intelektual.

Ia menjelaskan, sebelumnya sertifikat kekayaan intelektual belum dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan. Namun kini, aset tersebut mulai diakomodasi, meski masih bersifat sebagai jaminan tambahan.

“Kalau dulu sertifikat dari kekayaan intelektual belum bisa dijaminkan di bank sebagai pinjaman. Tapi sekarang bisa, meskipun masih sebagai jaminan pendukung, bukan utama,” jelasnya.

Dengan skema ini, pemerintah berharap pelaku ekonomi kreatif seperti desainer, kreator konten, pengembang aplikasi, hingga pelaku industri film dan musik dapat memperoleh akses pendanaan formal secara lebih luas.

Selain aspek pembiayaan, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dalam hal pengembangan talenta dan perluasan akses pasar.

“Intinya bagaimana kita bisa berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk melalui B57+, untuk meningkatkan talenta, fasilitasi akses pasar hingga akses pendanaan,” kata Teuku.

Diketahui, sektor ekonomi kreatif di Indonesia mencakup sekitar 21 subsektor, mulai dari kuliner, fesyen, kriya, hingga subsektor digital seperti pengembang aplikasi, gim, dan kreator konten.

Melalui kebijakan KUR berbasis IP ini, pemerintah berharap dapat mengatasi kendala utama pelaku usaha, yakni keterbatasan akses modal, sehingga mampu mendorong ekspansi bisnis hingga ke tingkat global.

Sebagai informasi, B57+ merupakan platform global yang menghubungkan pemimpin bisnis dari 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Adapun B57+ Asia Pacific Chapter resmi diluncurkan pada 3 Februari 2026 dalam ajang Indonesia Economic Summit 2026, dengan tujuan memperkuat integrasi ekonomi halal di kawasan Asia-Pasifik. ***