Muhammadiyah Minta Kawasan Tanpa Rokok Diperketat

Muhammadiyah meminta kawasan tanpa rokok diperketat melalui pengawasan, sanksi, dan keteladanan pimpinan di kampus, rumah sakit, serta perkantoran. (FOTO: Freepik/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas’udi meminta penerapan kawasan tanpa rokok diperketat melalui pengawasan, sanksi, dan keteladanan pimpinan.

Ia menilai fatwa haram rokok perlu diikuti kebijakan yang konsisten di lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran Muhammadiyah.

“Perlu ada mata rantai pengawasan, perlu ada sanksi yang diberikan, bahkan mungkin perlu ada penghargaan kepada teman-teman yang tadinya adalah ahli hisap dan kemudian tidak merokok bisa diberikan penghargaan,” ujar Mas’udi dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (19/10/2026).

Mas’udi menyoroti masih adanya dosen, karyawan, dan mahasiswa yang merokok di lingkungan pendidikan. Kondisi tersebut juga ditemukan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Ia mengaku beberapa kali menegur mahasiswa yang merokok di kampus. Sebagian mahasiswa mematikan rokok setelah ditegur, tetapi sebagian lainnya kembali merokok ketika tidak diawasi.

Menurut Mas’udi, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan seluruh warga kampus dalam menjalankan aturan kawasan tanpa rokok.

Ia menilai aturan sulit diterapkan tanpa pengawasan yang konsisten dan keteladanan dari pihak yang bertanggung jawab.

Muhammadiyah Tegaskan Fatwa Haram Rokok

Mas’udi menjelaskan, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok konvensional pada 2010. Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian menegaskan keharaman rokok elektrik melalui fatwa pada 2020.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pimpinan lembaga pendidikan.

Mas’udi meminta pimpinan universitas dan Persyarikatan Muhammadiyah mendukung pelaksanaan fatwa melalui kebijakan kawasan tanpa rokok.

Ia menyebut tiga lingkungan yang perlu terbebas dari rokok, yakni fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan perkantoran Muhammadiyah.

Di fasilitas kesehatan, penerapan aturan tersebut mencakup rumah sakit dan poliklinik. Ia juga menyinggung upaya sejumlah rumah sakit Muhammadiyah menyediakan layanan untuk membantu masyarakat berhenti merokok.

Rokok Mengurangi Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

Mas’udi menjelaskan, salah satu pertimbangan keharaman rokok adalah prinsip tabzir atau menyia-nyiakan harta.

Menurut dia, pengeluaran untuk membeli rokok dapat mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Salah satunya adalah menyediakan makanan bergizi bagi anak.

Ia mencontohkan keluarga berpenghasilan terbatas yang tetap mengalokasikan uang untuk rokok. Padahal, kebutuhan gizi anak-anak mereka belum terpenuhi.

Selain pemborosan, Mas’udi menilai merokok berkaitan dengan tindakan menzalimi diri sendiri dan orang lain.

Dampaknya juga dirasakan anggota keluarga serta orang di sekitar yang terpapar asap rokok. Ia turut mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Pimpinan Muhammadiyah Diminta Jadi Teladan

Mas’udi mengakui kebiasaan merokok masih ditemukan di lingkungan internal Muhammadiyah, termasuk di kalangan pimpinan.

Meski sebagian berusaha tidak merokok di area perkantoran, ia menilai penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan kebijakan yang lebih terarah.

Menurutnya, dukungan pimpinan diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis atau sekadar slogan kelembagaan.

Mas’udi berharap pengawasan yang konsisten, keteladanan, serta dukungan bagi orang yang ingin berhenti merokok dapat melindungi warga Muhammadiyah dan masyarakat dari dampak rokok. (*)