SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan dana pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun anggaran 2026. Pengajuan dibuka pada 12-25 Oktober 2026, dengan bantuan Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.
Program melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam ini ditujukan bagi rumah ibadah yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi. Pengurus masjid dan musala perlu segera menyiapkan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut bertujuan mendukung kelayakan sarana dan prasarana ibadah umat Islam.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” kata Muchlis, dikutip dari laman Kemenag, Ahad (18/10/2026).
Muchlis mengingatkan pengurus takmir agar menyusun proposal secara cermat. Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus mencerminkan kebutuhan nyata pembangunan atau perbaikan bangunan.
Jadwal Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026
Kemenag menetapkan jadwal pengajuan hingga proses penyaluran bantuan. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan pengurus masjid dan musala:
- 12-25 Oktober 2026: Pendaftaran dan pengajuan berkas
- 26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima bantuan
- 30 Oktober 2026: Verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.
Pengurus perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran agar permohonan dapat diproses sesuai tahapan yang ditetapkan.
Syarat Utama Penerima Bantuan Kemenag
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa masjid atau musala pemohon wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus disarankan memeriksa ID SIMAS melalui laman resmi simas.kemenag.go.id. Selain itu, pemohon wajib mengunggah dokumen administrasi dalam format PDF.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan dan proposal, ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam dengan tembusan Dit Uais dan Binsyar
- Surat rekomendasi, dari KUA, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi setempat
- Legalitas organisasi, berupa salinan SK kepengurusan atau panitia pembangunan yang masih berlaku
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), berisi rincian alokasi dana dan estimasi biaya konstruksi
- Foto kondisi bangunan, yang menunjukkan kondisi fisik bangunan yang membutuhkan pembangunan atau perbaikan
- Dokumen legalitas tanah, berupa sertifikat tanah, Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat wakaf, surat hibah, atau dokumen hak pakai resmi
- Buku rekening bank, berupa salinan rekening aktif atas nama masjid atau musala, bukan rekening pribadi pengurus
- Surat pernyataan keabsahan, bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus, yang menyatakan seluruh dokumen asli dan benar.
Nurul menegaskan kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan bantuan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal agar permohonan dapat diproses,” terang Nurul.
Cara Mengajukan Bantuan Masjid dan Musala
Kemenag menyediakan contoh dokumen persyaratan yang dapat digunakan sebagai acuan pengurus dalam menyiapkan berkas.
Dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SIMAS Kemenag. Pengurus masjid dan musala perlu memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum batas akhir pengajuan pada 25 Oktober 2026.
Dengan bantuan tersebut, Kemenag berharap kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dapat terpenuhi. Program ini juga diharapkan mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. (*)







