Wajib Halal Diundur ke 2028, Pelaku Usaha Jangan Terlena

Pemerintah memperpanjang penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. LPPOM MUI mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – LPPOM MUI mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal meski pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban hingga Oktober 2028.

Tambahan waktu tersebut dinilai perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan sertifikasi secara matang. Pelaku usaha juga diminta memahami kategori produk, persyaratan, dan proses sertifikasi halal.

Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penundaan hingga Oktober 2028 mencakup produk jasa makanan dan minuman, produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta produk luar negeri. Kebijakan ini juga mencakup kategori obat bahan alam, kosmetik, dan barang gunaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perpanjangan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam sosialisasi daring, Jumat (16/10/2026).

Menanggapi penyesuaian regulasi tersebut, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan tambahan waktu dua tahun bukan alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya,” tegas Muti dalam keterangan persnya.

Menurut Muti, sertifikat halal memiliki peran strategis yang tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban administratif. Sertifikasi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konsumen muslim.

Selain itu, kepemilikan sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi bisnis. Sertifikasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.

LPPOM MUI berharap kelonggaran waktu dari pemerintah dimanfaatkan untuk mempercepat persiapan sertifikasi. Pelaku usaha juga diimbau tidak menunggu hingga tenggat kewajiban semakin dekat.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim,” lanjutnya.

Dengan persiapan lebih awal, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produknya. (*)