SerambiMuslim.com – Uang infak masjid yang berlebih kerap memunculkan pertanyaan tentang penggunaannya. Bolehkah dana tersebut dipakai untuk membantu warga kurang mampu atau membiayai kegiatan sosial di luar masjid?
Dalam Islam, penggunaan uang infak harus memperhatikan tujuan pemberian dan amanah dari penyumbang. Dana yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan atau operasional masjid tidak boleh dialihkan sembarangan.
Namun, dana yang sejak awal dihimpun untuk kemaslahatan umat dapat digunakan sesuai cakupan dan ketentuan pemberiannya. Karena itu, pengurus masjid perlu memastikan peruntukan dana sebelum memutuskan penggunaannya.
Infak merupakan pemberian harta untuk tujuan kebaikan. Dalam pengelolaan infak masjid, pengurus perlu membedakan dana operasional dari dana untuk kegiatan sosial.
Jika kotak infak secara khusus ditujukan untuk pembangunan masjid, dana yang terkumpul harus digunakan sesuai tujuan tersebut. Pengurus tidak bisa langsung mengalihkannya untuk kebutuhan lain tanpa dasar yang membenarkan perubahan peruntukan.
Sebaliknya, dana yang dihimpun untuk program sosial dapat digunakan sesuai cakupan program yang telah dijelaskan kepada pemberi. Kejelasan tujuan pengumpulan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan jamaah.
Al-Qur’an Memerintahkan Menjaga Amanah
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Latin: Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58, terjemahan Kemenag RI).
Ayat tersebut menegaskan kewajiban menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Dalam pengelolaan infak, pengurus masjid bertanggung jawab menggunakan dana sesuai tujuan pemberiannya.
Karena itu, saldo kas yang berlebih tidak otomatis memberi kewenangan untuk mengalihkan dana. Pengurus tetap perlu memeriksa peruntukan awal dan memastikan penggunaannya sesuai amanah.
Hadis tentang Ketentuan Pengelolaan Harta Wakaf
Rasulullah SAW memberikan pedoman mengenai pengelolaan harta yang diperuntukkan bagi tujuan tertentu. Dalam Sahih al-Bukhari nomor 2772, Umar bin Khattab RA mewakafkan tanah di Khaibar.
Wakaf tersebut menetapkan bahwa pokok tanah tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya disalurkan untuk tujuan yang telah ditentukan.
Berikut bagian hadis yang menjelaskan prinsip tersebut:
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Latin: In syi’ta ḥabbasta aṣlahā, wa taṣaddaqta bihā.
Artinya: “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya.” (HR Bukhari 2772).
Hadis tersebut membahas wakaf, bukan secara langsung seluruh jenis infak masjid. Namun, riwayat ini menunjukkan pentingnya menjaga ketentuan ketika harta diserahkan untuk tujuan tertentu.
Penerapannya terhadap dana infak perlu mempertimbangkan perbedaan hukum wakaf dan infak. Maksud pemberi juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penggunaan dana.
Bolehkah Infak Masjid Digunakan untuk Bantuan Sosial?
Mengenai penggunaan uang infak masjid untuk biaya pendidikan menyoroti pentingnya memperhatikan peruntukan dana dan ketentuan fikih.
Bantuan sosial tidak otomatis dilarang hanya karena disalurkan melalui masjid. Masjid dapat menjalankan fungsi sosial apabila dana yang digunakan memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut atau terdapat dasar yang membenarkan penggunaannya.
Namun, dana yang secara khusus dikumpulkan untuk pembangunan atau operasional masjid tidak boleh dialihkan sembarangan.
Jika pengurus ingin mengembangkan program beasiswa atau bantuan warga, langkah yang lebih aman adalah menghimpun dana khusus. Tujuan penggunaannya perlu dijelaskan sejak awal kepada para penyumbang.
Pemisahan pencatatan dan kotak infak juga membantu memastikan dana digunakan sesuai amanah pemberi.
Langkah Pengurus Masjid Mengelola Infak
Pengurus masjid perlu mencatat pemasukan, tujuan pengumpulan, dan pengeluaran dana secara transparan. Jika ada rencana mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, ketentuan pemberian harus diperiksa terlebih dahulu.
Persetujuan pihak yang berwenang juga perlu diminta apabila diperlukan. Langkah tersebut membantu mencegah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Dengan demikian, uang infak masjid tidak boleh dialihkan sembarangan untuk kebutuhan di luar tujuan pemberiannya. Penggunaannya harus memperhatikan amanah penyumbang dan ketentuan fikih yang relevan.
Transparansi, pencatatan yang tertib, serta pemisahan dana berdasarkan program menjadi langkah penting. Upaya tersebut dapat menjaga amanah dan kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan keuangan masjid. (*)







