SerambiMuslim.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar program e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi bagi 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 16 Juni 2025.
Program ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui edukasi masif dan sistematis, sekaligus bentuk komitmen membangun budaya integritas di lingkungan Kemenag.
Inspektur III sekaligus Pelaksana Harian Inspektur Jenderal Kemenag, Aceng Abdul Azis, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari gerakan kolektif membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas.
“Integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas kita sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat. Tanpa integritas yang kokoh, sulit memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan seperti gratifikasi dan korupsi,” kata Aceng.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif ASN Kemenag dalam pelatihan tersebut dan berharap kuotanya dapat ditingkatkan agar seluruh pegawai terfasilitasi.
“Saya mengapresiasi partisipasi aktif ASN Kemenag dan berharap kuota pelatihan dapat ditingkatkan agar seluruh pegawai dapat terfasilitasi,” ujar Aceng.
Selain itu, Aceng juga mengapresiasi para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi melalui pengiriman peserta e-learning.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat, Kastolan, menekankan pentingnya pemahaman soal gratifikasi, karena bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi jika tidak dikendalikan.
“Kita belajar dari hal-hal kecil. Kadang ada pemberian uang atau bingkisan kepala ikan bandeng misalnya, yang jika tidak dilaporkan bisa menjadi celah korupsi. Gratifikasi ini adalah pintu masuknya,” jelas Kastolan.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak ASN Kemenag yang sudah aktif melaporkan gratifikasi ke KPK dan beberapa di antaranya mendapatkan apresiasi atas konsistensinya.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, dalam sambutannya secara daring, menyebut peluncuran e-learning ini sebagai bentuk nyata implementasi strategi Trisula KPK, yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Program ini upaya preventif yang sangat penting. Gratifikasi, meskipun sering dianggap wajar sebagai bentuk penghormatan atau budaya timur, ternyata sering disusupi oleh kepentingan pribadi yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ujar Yonathan.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK dan Kemenag telah menjalin kerja sama dalam berbagai program pencegahan lainnya, termasuk pelaporan LHKPN, peningkatan layanan nikah dan haji, serta integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam dunia pendidikan.
Program ini merupakan bagian dari rencana aksi penguatan integritas di Kemenag. Kegiatan diikuti oleh pejabat dan pegawai dari berbagai satuan kerja, mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, hingga kepala madrasah negeri.
Para peserta berasal dari berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Riau, Aceh, dan Lampung. Program ini menempatkan para inspektur dan pegawai Itjen Kemenag sebagai garda terdepan pengawasan internal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.







