Azan dan Hal-Hal di Luar Syariat yang Perlu Diperhatikan

Jusuf Kalla menyebut 75 persen masjid di Indonesia memiliki persoalan sound system yang mengganggu kekhusyukan ibadah. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com– Azan adalah panggilan yang sangat penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah shalat.

Setiap kali azan berkumandang, itu bukan hanya sekadar seruan, melainkan juga pengingat akan kewajiban untuk menyembah Allah SWT dan melaksanakan shalat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dengan benar lafaz azan dan menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Namun, seringkali dalam pelaksanaan azan, terdapat penambahan atau perubahan dalam lafaz yang tidak sesuai dengan syariat, yang bisa menyebabkan kebingungannya makna asli dari azan itu sendiri.

Sayyid Sabiq, seorang ulama terkemuka yang menulis dalam bukunya Fikih Sunnah, memberikan penjelasan mengenai beberapa perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat dalam pelaksanaan azan.

Dalam penjelasannya, ia menjelaskan beberapa hal yang sering dilakukan oleh sebagian muazin, namun tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW atau tidak ada dalam Al-Qur’an.

Hal-hal tersebut sebenarnya dapat mengubah makna dan mengurangi kekhidmatan azan sebagai seruan ibadah.

Berikut ini adalah beberapa perkara yang sering dilakukan dalam pelaksanaan azan, namun tidak sesuai dengan ajaran Islam yang seharusnya.

1. Menambah Lafaz ‘Sayyidana’ dalam Azan

Salah satu tambahan yang sering ditemukan dalam lafaz azan adalah penambahan kata sayyidana sebelum menyebut nama Rasulullah SAW.

Dalam bentuk aslinya, lafaz azan yang benar adalah:

Ashhadu anna Muhammadan abduhoo wa rasuluhu

(أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ)

Artinya: “Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”

Namun, beberapa orang menambah kata sayyidana sebelum nama Rasulullah SAW, sehingga lafaz tersebut menjadi:

Ashhadu anna sayyidana Muhammadan abduhoo wa rasuluhu

(أَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ)

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tuan kami Muhammad adalah utusan Allah.”

Penambahan kata sayyidana ini sebenarnya tidak pernah diajarkan dalam syariat Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW.

Meskipun kata sayyidana yang berarti ‘tuan kami’ sangat baik dan menunjukkan penghormatan kepada Nabi Muhammad, namun menambahkannya dalam lafaz azan dapat mengubah ketertiban dan keaslian lafaz yang seharusnya.

2. Melagukan dan Meliuk-liukkan Suara Azan

Salah satu hal lain yang sering dilakukan dalam pelaksanaan azan adalah melagukan atau meliuk-liukkan suara dengan menambah panjang suara atau harakat tertentu pada lafaz azan.

Melagukan azan bukan hanya melibatkan pengubahan suara, tetapi juga bisa merubah makna dari setiap lafaz yang diucapkan.

Misalnya, menambah satu huruf atau memberi mad (penambahan tanda panjang) yang tidak sesuai bisa mengubah arti atau makna yang terkandung dalam lafaz azan.

Sayyid Sabiq dalam bukunya menjelaskan bahwa melagukan azan dan meliuk-liukkan suara dengan tujuan untuk keindahan suara atau menunjukkan kemampuan vokal dapat dianggap makruh dalam Islam.

Bahkan jika pelaksanaan azan menyebabkan perubahan makna atau ketidakjelasan dalam arti, hal tersebut dapat dihukumi haram.

Azan harus dibacakan dengan jelas, tegas, dan tanpa adanya perubahan yang mengganggu kejelasan maknanya, sehingga setiap umat Islam yang mendengarnya dapat mendengarkan panggilan untuk shalat dengan penuh kekhusyukan.

3. Membaca Tasbih Sebelum Azan Subuh

Sebagian orang di Indonesia, sebelum azan Subuh berkumandang, sering kali membaca tasbih atau doa dengan pengeras suara.

Menurut kitab rujukan Mazhab Hambali, seperti yang dijelaskan dalam Al Iqna dan Syarah-nya, membaca tasbih atau doa sebelum azan Subuh bukanlah bagian dari syariat Islam.

Hal ini tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW dan bisa dianggap sebagai suatu bentuk bid’ah, yakni tambahan atau amalan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah.

Selain itu, menghidupkan masjid dengan membaca bacaan yang tidak disyariatkan, terutama dengan pengeras suara, bisa mengganggu ketenangan masyarakat sekitar yang sedang beristirahat.

Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi juga menyebutkan bahwa hal seperti ini sebaiknya dihentikan agar tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat.

4. Membaca Salawat setelah Azan

Ada pula kebiasaan yang dilakukan setelah azan, yakni membaca salawat kepada Rasulullah SAW dengan pengeras suara.

Membaca salawat atas Rasulullah SAW merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi apabila dibiasakan dibaca dengan keras setelah setiap azan, hal itu bisa berubah menjadi bid’ah.

Dalam Al Fatawa Al Kubra yang dikutip oleh Ibnu Hajar, salawat sendiri adalah sunnah, namun apabila dilaksanakan secara rutin dan keras setelah setiap azan, bisa dianggap sebagai tambahan yang tidak disyariatkan dan menjadi suatu kebiasaan yang tidak dianjurkan.