Dosen Fakultas Hukum UII Asal AS Resmi Jadi Mualaf

Dosen Fakultas Hukum UII asal Amerika Serikat, Christopher Michael Cason, resmi memeluk Islam setelah sembilan tahun mengajar. Ikrar syahadat dipandu Mahfud MD. (Foto: Dok UII)

SerambiMuslim.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Christopher Michael Cason, resmi memeluk agama Islam setelah hampir sembilan tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut.

Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat berlangsung di Masjid Ulil Albab UII dan dipandu langsung oleh Prof Mahfud MD.

Momen sakral tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UII dan disaksikan oleh sivitas akademika serta sejumlah tamu undangan yang hadir.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keislaman, dan Kealumnian UII, Nurjihad, mengucapkan rasa syukur atas keputusan yang diambil Christopher. Ia berharap langkah tersebut menjadi awal perjalanan spiritual yang penuh keberkahan.

“Atas nama pimpinan dan seluruh sivitas akademika UII, kami menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya prosesi pengislaman Bapak Christopher yang dipimpin Prof Mahfud MD,” ujar Nurjihad dalam sambutannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UII.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Christopher sebagai bagian dari keluarga besar umat Islam.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pak Chris dalam keluarga besar umat Islam. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kemudahan, keteguhan, serta membimbing setiap langkah beliau dalam menjalani kehidupan sebagai seorang muslim,” katanya.

Setelah sambutan dan pembacaan riwayat singkat, prosesi ikrar syahadat pun dimulai. Christopher mengikuti lafaz syahadat yang dibacakan Mahfud MD dengan khidmat.

“Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah,” ucap Christopher mengikuti tuntunan Mahfud MD.

Ia kemudian mengulang makna syahadat tersebut dalam bahasa Inggris.

“I bear witness that there is no God but Allah, and Muhammad is the messenger of Allah,” tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum UII, Prof Budi Agus Riswandi, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, prosesi ikrar syahadat berlangsung di Masjid Ulil Albab UII pada Jumat, 5 Juni 2026 usai pelaksanaan salat Jumat.

“Iya, prosesi ikrar dilakukan setelah salat Jumat,” kata Budi.

Budi menjelaskan Christopher telah menjadi bagian dari Fakultas Hukum UII sejak 2017 dan kini berstatus sebagai dosen tetap. Selama mengajar, Christopher dikenal memiliki kompetensi yang kuat di bidang hukum internasional dan hukum bisnis.

“Pak Chris adalah sosok yang sangat cerdas dan memiliki penguasaan yang sangat baik di bidang hukum internasional maupun hukum bisnis,” ujarnya.

Selain mengajar mata kuliah Hukum Internasional, Hukum dan Hubungan Internasional, Kontrak Bisnis Internasional, serta Bahasa Inggris untuk program reguler dan internasional, Christopher juga aktif mendampingi mahasiswa dalam berbagai kompetisi akademik.

Menurut Budi, kontribusi Christopher sangat terasa dalam pembinaan tim peradilan semu internasional FH UII, khususnya pada ajang The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition.

“Ia banyak membantu pembimbingan mahasiswa dalam kompetisi Philip C. Jessup. Berbagai capaian yang diraih tim FH UII di tingkat internasional tidak lepas dari kontribusi dan pendampingan Pak Chris,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Christopher juga aktif sebagai proofreader dan reviewer di sejumlah jurnal ilmiah, baik di lingkungan UII maupun institusi lainnya.

Berdasarkan biografi yang dibagikan UII, Christopher lahir di Washington, Amerika Serikat, pada 1970. Ia meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) dari Washington State University, kemudian melanjutkan studi hukum di Seattle University School of Law hingga memperoleh gelar Juris Doctor (J.D.).

Ketertarikannya pada bidang penyelesaian sengketa internasional membawanya melanjutkan pendidikan Master of Laws (LL.M.) in International Dispute Resolution di University of Miami School of Law. Keahlian akademik tersebut kemudian menjadi fondasi kontribusinya dalam pengembangan pendidikan hukum internasional di UII. (*)