SerambiMuslim.com – Pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW, dunia Arab dihadapkan pada berbagai gejolak. Pada masa kepemimpinan Abu Bakar ash-Shiddiq, sejumlah kabilah memilih memberontak dengan menolak menunaikan zakat.
Sebagian besar dari mereka beranggapan bahwa kewajiban zakat tidak lagi mengikat setelah wafatnya Rasulullah.
Penolakan ini dilatarbelakangi beragam alasan, mulai dari sifat kikir hingga keinginan menimbun kekayaan untuk kepentingan kelompok masing-masing.
Menurut Muhammad Husain Haekal dalam biografinya tentang Abu Bakar, para kabilah tersebut memandang zakat sebagai bentuk upeti kepada pemerintah pusat di Madinah. Karena itu, setelah Rasulullah wafat, mereka merasa tidak lagi berkewajiban menyerahkan “upeti” tersebut.
Pandangan ini membuat mereka menganggap pembayaran zakat tidak harus disalurkan ke Madinah. Bahkan, sebagian memilih menyalurkannya sesuai kehendak sendiri.
Mereka juga secara terbuka menolak tunduk kepada Khalifah Abu Bakar. Di antara kabilah yang menunjukkan pembangkangan adalah Abs dan Zubyan yang berada di sekitar Madinah.
Menghadapi situasi ini, Abu Bakar mengadakan musyawarah bersama para sahabat senior untuk menentukan langkah yang tepat. Dalam forum tersebut muncul perbedaan pandangan antara dirinya dan Umar bin Khattab.
Umar yang dikenal tegas justru menunjukkan sikap lebih lunak. Ia berpendapat bahwa para kabilah yang menolak zakat tidak perlu diperangi, melainkan diajak berdamai dan bersatu untuk menghadapi ancaman eksternal, khususnya kekuatan Romawi di wilayah utara.
Pendapat Umar didukung oleh mayoritas sahabat. Namun, Abu Bakar tetap teguh pada pendiriannya. Ia menilai bahwa penolakan zakat bukan sekadar persoalan politik, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar dalam Islam.
Dalam pidatonya, Abu Bakar menegaskan, “Demi Allah, siapa pun yang menolak menunaikan zakat sebagaimana dahulu mereka melakukannya kepada Rasulullah, akan aku perangi.”
Ia menekankan bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban shalat. Menurutnya, memisahkan keduanya berarti merusak keutuhan ajaran Islam.
Ketegasan tersebut akhirnya mengubah sikap Umar. Ia pun menyadari bahwa keputusan Abu Bakar adalah langkah yang benar.
Umar berkata, “Demi Allah, aku yakin Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang. Aku pun mengetahui bahwa ia berada di pihak yang benar.” ***





