SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS).
MUI menilai kesepakatan itu menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS.
“Absennya kewajiban halal jelas bertentangan dengan undang-undang Indonesia,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Aminudin Yakub, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Aminudin, kesepakatan ini tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat. “Kajian kami menunjukkan ada beberapa poin yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Aminudin mengkritisi beberapa pasal dalam ART yang dianggap tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 2.22, 2.8, dan 2.9 ART.
Pasal-pasal itu mengatur tentang produk kosmetik, alat kesehatan, serta barang gunaan yang bebas dari kewajiban sertifikasi halal.
Selain itu, Pasal 2.8 mengatur tentang pakaian bekas yang dicacah dan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman, keduanya tidak wajib sertifikasi halal.
“Kami mengkritisi ART yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Beberapa poin dalam kesepakatan itu sangat kami kritisi,” ungkap Aminudin.
Aminudin menegaskan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikasi halal, termasuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
“Undang-undang ini mengatur bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Aminudin.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Hal ini menanggapi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal. “Hindari produk yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ni’am.
Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan. “Undang-undang kita mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ujarnya.
Menurutnya, aturan jaminan produk halal adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama. “Ini bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak beragama,” ungkapnya.
Ni’am juga menjelaskan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada mitra dagang, melainkan pada aturan yang berlaku.
“Indonesia harus melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, selama saling menghormati dan menguntungkan,” ujarnya.
Ni’am menambahkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim yang terikat pada kehalalan produk. “Kehalalan produk adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengusulkan kompromi dalam aspek teknis, seperti administrasi dan transparansi. “Namun, aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan,” jelas Ni’am.
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan sertifikasi halal untuk produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.
Ketentuan ini bagian dari komitmen pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk. “Produk nonhalal tidak akan dikenai kewajiban sertifikasi halal,” kata seorang sumber pemerintah.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, membantah isu yang menyebut produk AS bebas sertifikasi halal. “Kosmetik dari AS tetap wajib halal sesuai regulasi Indonesia,” tegas Haikal.
Haikal menambahkan, narasi bahwa barang dari AS bebas sertifikasi halal tidak benar. “Kita tidak akan menginjak-injak kedaulatan kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kosmetik yang diproses di Indonesia tetap harus memenuhi standar halal. “Jika kosmetik ini halal, semua bahan bakunya juga harus halal,” kata Haikal.
Haikal juga menegaskan bahwa standar halal Indonesia dan AS sama, berdasarkan standar internasional yang diatur oleh OKI dan SMIIC.
“Indonesia dan AS berada pada standar halal yang sama, sesuai dengan SMIIC,” ungkapnya. ***





