Serambimuslim.com– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam tentang kewajiban memilih pemimpin dalam rangka menegakkan kepemimpinan yang sah dan mengatur kehidupan umat.
MUI menegaskan bahwa memilih pemimpin bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap umat Islam, karena hal tersebut sangat berkaitan dengan keberlanjutan agama, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan negara.
Dalam Tausiyah Kebangsaan yang dikeluarkan MUI, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, MUI menjelaskan bahwa pemilihan pemimpin dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat.
“Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” tulis MUI dalam surat yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 23 November 2024.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Ini menjadi momen penting bagi umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah mereka.
MUI menekankan pentingnya keterlibatan umat Islam dalam Pilkada, karena proses pemilihan pemimpin adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan agama yang harus dijalankan oleh setiap warga negara, khususnya umat Islam.
MUI dalam Tausiyah-nya memberikan petunjuk tentang kriteria pemimpin yang harus dipilih oleh umat Islam.
Pertama, pemimpin yang dipilih harus memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memiliki sifat jujur, amanah, kompeten, dan berintegritas.
Pemimpin yang seperti ini akan mampu memimpin dengan adil dan bijaksana, menjaga keharmonisan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan umat.
Kedua, MUI menekankan bahwa umat Islam harus memilih pemimpin yang bebas dari praktik-praktik terlarang seperti suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), serta praktik oligarki dan dinasti politik.
MUI menjelaskan bahwa pemimpin yang terlibat dalam hal-hal tersebut akan merusak tatanan pemerintahan yang adil dan merugikan rakyat.
Oleh karena itu, memilih pemimpin yang bebas dari praktik-praktik tersebut sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
MUI juga menekankan bahwa memilih pemimpin yang mampu menjalankan tugas amar ma’ruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, merupakan kewajiban.
Pemimpin yang dapat menjalankan tugas ini akan membawa perubahan positif dalam masyarakat, serta menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Lebih lanjut, MUI mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas atau bahkan tidak memilih sama sekali, meskipun ada calon yang memenuhi syarat, adalah perbuatan yang haram.
Hal ini mengingat betapa besar tanggung jawab yang diemban oleh seorang pemimpin dalam menjalankan roda pemerintahan.
Mengabaikan hak pilih atau memilih pemimpin yang tidak amanah bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan negara.
“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tulis MUI dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut.
Peringatan ini dimaksudkan untuk mendorong umat Islam agar cerdas dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan negara, demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai 82 persen.
Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa angka partisipasi tersebut terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju.
“Dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen, ini adalah capaian yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara yang katanya mengaku sebagai negara maju dalam demokrasi,” ujarnya.
Namun, Idham juga menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih tidak hanya dipengaruhi oleh keberadaan tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kesiapan masyarakat, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait, dan kondisi sosial-politik yang ada di masyarakat.
Oleh karena itu, MUI mengimbau umat Islam untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana, agar partisipasi dalam Pilkada 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan.













