Rumah Ibadah jangan hanya jadi Ruang Spiritual

Polda Metro Jaya mengimbau jamaah Salat Id di Masjid Istiqlal agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar demi menghindari kemacetan. (Foto: Getty Images/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mendorong redefinisi peran rumah ibadah di Indonesia. Ia menegaskan, rumah ibadah tidak seharusnya dipandang sebatas ruang spiritual, tetapi perlu dikembangkan sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Akmal saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026 yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kementerian Agama (Kemenag) RI di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Mengusung tema “Merawat Kerukunan Umat Beragama, Indonesia sebagai Inspirasi Dunia”, forum tersebut dihadiri Kepala Pusat KUB Kemenag RI, para Ketua Tim KUB, serta Kasubbag TU Kanwil Kemenag dari seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Akmal menyebut isu rumah ibadah masih menjadi salah satu titik krusial dalam dinamika kerukunan umat beragama di Indonesia. Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun pendekatan yang lebih komprehensif.

“Rumah ibadah tidak boleh hanya dimaknai sebagai tempat ritual. Ia harus hadir sebagai ruang yang memberi manfaat sosial dan bahkan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Akmal.

Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan pentingnya persatuan dan kemesraan dalam kerukunan sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Pesan serupa, lanjutnya, diperkuat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama yang mendorong penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan keagamaan.

Menurut Akmal, rumah ibadah perlu menjadi ruang internalisasi ajaran yang inklusif dan pluralistik, sekaligus motor penggerak kepedulian sosial.

“Ketika semua pihak merasakan manfaat rumah ibadah, baik dari fungsi spiritual, sosial, hingga ekonomi, maka bibit konflik sosial akan hilang dengan sendirinya. Belum sepenuhnya merdeka kita sebagai bangsa jika masih ada ancaman dalam menunaikan ibadah,” tegasnya.

Ia pun meminta adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi keberadaan rumah ibadah.

Pemerintah daerah, kata dia, diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan apresiasi kepada pengelola rumah ibadah yang mampu menghadirkan dampak sosial luas.

“Perlu ada bentuk penghargaan atau dukungan nyata bagi rumah ibadah yang aktif memberdayakan masyarakat. Ini bagian dari investasi sosial jangka panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat KUB Kementerian Agama RI, Muhammad Adib Abdushomad, yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menegaskan bahwa kerukunan merupakan aset strategis bangsa.

“Kerukunan adalah investasi yang tak ternilai. Di Kementerian Agama, kerukunan dan cinta kemanusiaan kami tempatkan sebagai prioritas utama,” ujar Adib.

Ia menyampaikan bahwa Rakornas ini menjadi momentum konsolidasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat tim kerukunan di seluruh provinsi.

“Melalui Rakornas ini, pemerintah berkomitmen melakukan penguatan dan pemeliharaan tim kerukunan di daerah agar mampu melahirkan program-program organik yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat. Tujuannya jelas, menjadikan Indonesia sebagai mercusuar kerukunan dunia,” pungkasnya. ***