SerambiMuslim.com – Nama Bilal bin Rabah tidak dapat dipisahkan dari sejarah azan dalam Islam. Sahabat Nabi Muhammad SAW itu dikenal sebagai muazin pertama yang dipercaya untuk mengumandangkan seruan salat kepada kaum Muslimin.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap dibahas dalam kajian Islam, yakni mengapa Rasulullah SAW sendiri tidak pernah mengumandangkan azan untuk salat berjamaah. Padahal, beliau merupakan pemimpin umat sekaligus pembawa syariat Islam.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memang tidak bertugas sebagai muazin. Tugas tersebut diberikan kepada para sahabat, sementara beliau memikul tanggung jawab yang lebih luas sebagai nabi, pemimpin masyarakat, hakim, panglima perang, dan penyampai wahyu.
Kesibukan Rasulullah Mengurus Umat
Dikutip dari penjelasan Imam Besar Arab Saudi, Syekh Assim Al Hakeem, Rasulullah SAW tidak pernah mengumandangkan azan karena waktu dan perhatiannya lebih banyak dicurahkan untuk urusan yang lebih besar bagi kemaslahatan umat Islam.
“Rasulullah SAW tidak pernah mengumandangkan azan karena beliau sibuk dengan urusan yang lebih penting dan bernilai lebih besar bagi umatnya,” jelas Syekh Assim Al Hakeem.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkataan Umar bin Khattab RA yang diriwayatkan dalam Kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi. Umar pernah menyampaikan bahwa jika dirinya mampu menjalankan tugas sebagai khalifah sekaligus menjadi muazin, maka ia akan melakukannya.
“Jika aku mampu (memenuhi kewajiban) untuk mengumandangkan azan sekaligus (memenuhi tugas) sebagai khalifah, aku akan melakukannya.”
Menurut Imam Izzuddin Abdul Salam dalam Kitab Ahasin al-Kalam, seluruh waktu Rasulullah SAW digunakan untuk mengurus kepentingan umat, menerima wahyu, membimbing para sahabat, serta menjalankan dakwah Islam. Karena itu, tugas mengumandangkan azan kemudian diberikan kepada sahabat yang dapat melaksanakannya secara konsisten setiap waktu salat.
Menghindari Kesulitan bagi Umat
Selain alasan praktis, sejumlah ulama juga menjelaskan hikmah lain di balik tidak dikumandangkannya azan oleh Rasulullah SAW.
Al-Hattab dalam Kitab Mawahib al-Jalil menjelaskan bahwa azan mengandung kalimat ajakan dan perintah yang sangat kuat, seperti lafaz “Hayya ‘alas-shalah” yang berarti “mari menuju salat”.
Apabila seruan tersebut disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW, maka kewajiban untuk segera memenuhinya akan menjadi sangat besar. Dikhawatirkan sebagian umat yang terlambat atau tidak dapat segera hadir akan menghadapi konsekuensi yang lebih berat karena mengabaikan panggilan Nabi.
Penjelasan ini dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 63:
لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain. Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang menyelinap di antara kamu dengan bersembunyi, maka hendaklah orang-orang yang menentang perintah Rasul-Nya takut akan mendapat fitnah atau azab yang pedih.” (QS An-Nur: 63).
Pertimbangan Adab dalam Azan
Alasan lain yang dikemukakan para ulama berkaitan dengan lafaz azan itu sendiri. Dalam azan terdapat kalimat syahadat yang berbunyi:
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Artinya: “Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Imam al-Naisaburi dalam Kitab Nur al-Absor menjelaskan bahwa dari sisi adab dan kepantasan, tidak tepat apabila Rasulullah SAW memberikan kesaksian tentang kerasulannya sendiri melalui azan.
Menurut beliau, bagian syahadat dalam azan merupakan kesaksian yang disampaikan oleh orang lain terhadap kedudukan Rasulullah SAW sebagai utusan Allah.
Rasulullah SAW Pernah Mengumandangkan Azan
Meski tidak pernah mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu salat berjamaah, beberapa riwayat menyebut Rasulullah SAW pernah melafalkan azan dalam konteks lain.
Dalam buku Taudhihul Adillah 4 karya KH Muhammad Syafi’i Hadzami disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Rafi’ RA. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW pernah mengumandangkan azan di telinga bayi yang baru lahir.
Bayi tersebut adalah cucu beliau, Hasan bin Ali RA. Riwayat ini kemudian menjadi salah satu dasar bagi sebagian ulama yang menganjurkan azan di telinga bayi yang baru dilahirkan.
Dengan demikian, Rasulullah SAW tidak bertugas sebagai muazin salat berjamaah, tetapi pernah melafalkan azan dalam kesempatan tertentu. Para ulama memandang hal tersebut sebagai bagian dari hikmah syariat sekaligus bentuk kemudahan yang diberikan kepada umat Islam. (*)







