SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang lebih tegas terkait aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut Kemenag, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai keagamaan dan akidah umat Islam.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad mengatakan isu LGBT menjadi salah satu perhatian lembaganya. Ia menilai fenomena tersebut semakin terbuka di ruang publik sehingga memerlukan pendekatan pembinaan yang berkelanjutan.
“LGBT tentu menjadi perhatian kami. Kami juga memantau bahwa kelompok LGBT mulai lebih terbuka dan semakin menunjukkan eksistensinya secara masif di tengah masyarakat,” ujar Abu Rokhmad saat ditemui di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juni 2026.
Sebagai institusi yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag, kata Abu, terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui dakwah dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
“Tentu saja kami melakukan penerangan Islam dan dakwah secara persuasif. Kami berharap umat Islam memahami bagaimana pandangan agama terhadap LGBT sehingga dapat menjalankan kehidupannya sesuai dengan ajaran Islam,” katanya.
Abu menilai imbauan yang disampaikan MUI kepada pemerintah terkait penyusunan regulasi merupakan bagian dari kewenangan organisasi keagamaan dalam memberikan pandangan dan masukan kepada negara.
“Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan pandangan kepada pemerintah, terutama pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan regulasi. Apa yang disampaikan MUI sudah sesuai dengan porsinya,” ujarnya.
Menurut Abu, hubungan antara pemerintah dan MUI selama ini berjalan sebagai kemitraan strategis dalam berbagai isu keagamaan. Karena itu, Kemenag mendukung berbagai upaya yang bertujuan memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat.
“Tentu saja kami mendukung. Sejauh ini pemerintah dan MUI merupakan mitra strategis dalam urusan keagamaan. Kami mendukung upaya agar umat Islam dapat menjalankan akidah dan agamanya sesuai dengan syariat Islam,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis meminta pemerintah dan DPR menyusun aturan hukum yang lebih spesifik terkait aktivitas LGBT. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum cukup efektif untuk mengatur persoalan tersebut.
Cholil berpendapat bahwa praktik hubungan sesama jenis tidak hanya bertentangan dengan norma kesusilaan, tetapi juga dinilai menyimpang dari kodrat manusia menurut pandangan agama.
“Menurut saya, hukumannya harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan, yaitu tindakan asusila dan penyimpangan karena dilakukan oleh sesama jenis,” ujar Cholil sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
MUI juga menegaskan bahwa dorongan untuk memperkuat regulasi tidak dilandasi kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya mencegah perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.
“Kita menyayangi orangnya agar menjadi lebih baik, tetapi perilakunya harus ditolak. Hukuman bukan karena membenci orangnya, melainkan sebagai upaya agar yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar,” kata Cholil.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang dikaitkan dengan aktivitas LGBT, termasuk penggerebekan yang dilakukan aparat di salah satu tempat hiburan malam di Karawang beberapa waktu lalu. (*)







