SerambiMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah mencari solusi kesejahteraan guru madrasah swasta.
Sebanyak 638 ribu guru dinilai belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi itu terjadi karena terbentur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Abidin mengatakan, status guru di lembaga swasta menjadi kendala utama pengangkatan sebagai ASN. Hal itu terungkap dalam rapat gabungan Komisi VIII DPR RI dengan Kemenpan-RB.
“Jangan sampai ratusan ribu guru madrasah mengalami jalan buntu dan terkatung-katung,” ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Sebagai jalan keluar, DPR mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta. Skema tersebut dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa pengabdian guru.
Menurut Abidin, rasio ideal dapat menggunakan perbandingan satu guru untuk 15 siswa. Dengan metode itu, kebutuhan guru dan besaran insentif dapat dihitung secara nasional.
“Tinggal dihitung jumlah siswa madrasah dan guru penerima insentif,” kata dia.
Ia menambahkan, masa bakti guru juga perlu menjadi variabel tambahan dalam penghitungan.
Besaran insentif akan disusun berdasarkan kemampuan anggaran pemerintah. Nilainya diperkirakan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Abidin menegaskan, perhitungan harus dilakukan secara cermat oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Validitas data siswa menjadi syarat utama dalam penerapan skema tersebut.
Data harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional. Dengan demikian, distribusi insentif dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Komisi VIII DPR RI berjanji akan mengawal kebijakan tersebut dalam pembahasan anggaran mendatang. Koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) akan terus dilakukan secara intensif.
“Negara harus hadir meningkatkan kesejahteraan guru madrasah,” ujar Abidin.
Ia menilai, pengabdian guru selama ini belum diimbangi kesejahteraan yang layak. ***







