SerambiMuslim.com – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal pada Senin, 15 Juni 2026.
“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal,” tulis LF PBNU dalam Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H.
Berdasarkan hasil tersebut, LF PBNU memutuskan awal Muharram ditetapkan melalui metode istikmal atau penyempurnaan bulan berjalan menjadi 30 hari.
“Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharram 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur.
Data hisab PBNU menunjukkan posisi hilal saat matahari terbenam berada pada ketinggian 2 derajat 01 menit 24 detik di atas ufuk. Perhitungan tersebut menggunakan markaz Kantor PBNU di Jakarta.
Sementara itu, ijtimak atau konjungsi terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.55.14 WIB.
Dalam perhitungan falak, parameter hilal terendah tercatat di Kota Merauke, Papua Selatan. Tinggi hilal mar’i mencapai 0 derajat 42 menit dengan elongasi 5 derajat 37 menit.
Adapun parameter hilal tertinggi berada di Lhoknga, Aceh. Tinggi hilal mar’i mencapai 3 derajat 37 menit dengan elongasi 6 derajat 57 menit.
LF PBNU menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan syarat tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan perhitungan tersebut, wilayah yang memenuhi kriteria hanya sebagian kawasan Indonesia bagian barat, termasuk Aceh.
Keputusan PBNU berbeda satu hari dibandingkan ketetapan pemerintah dan PP Muhammadiyah.
Pemerintah melalui Kementerian Agama serta PP Muhammadiyah menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Penetapan Muhammadiyah mengacu pada Kalender Hijriah Global Tunggal, sedangkan pemerintah menggunakan kalender Hijriah nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)







