SerambiMuslim.com – Modus penipuan terhadap calon jamaah haji kian marak menjelang musim haji 2026. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat ke Tanah Suci melalui jalur nonprosedural.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya bersama Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal untuk menindak praktik penipuan tersebut.
“Kami bersama Polri membentuk Satgas Haji Ilegal untuk menangani berbagai modus penipuan, termasuk penawaran haji di luar kuota resmi,” ujar Dahnil saat pelepasan jamaah di Embarkasi Kertajati, Majalengka, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, kasus penipuan haji nonkuota paling banyak ditemukan di Jawa Barat.
“Temuan kami, Jawa Barat termasuk wilayah dengan kasus penipuan haji nonvisa atau di luar kuota yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Dahnil menegaskan, setiap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi wajib memiliki visa haji resmi. Satgas, kata dia, akan menindak tegas pihak yang mencoba memberangkatkan jamaah secara ilegal.
“Siapa pun yang berangkat tanpa visa haji akan ditindak. Sanksinya berat, jadi jangan main-main,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah fokus memastikan hanya jemaah yang berhak yang dapat berangkat ke Tanah Suci. Penindakan terhadap praktik haji ilegal juga melibatkan aparat keamanan Arab Saudi.
“Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Arab Saudi. Bahkan beberapa pelaku pemalsuan dokumen haji sudah ditangkap,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, praktik penipuan tersebut diperkirakan masih akan terus terungkap karena modus yang digunakan semakin beragam.
Di sisi lain, pemerintah juga memprioritaskan pelayanan bagi jemaah rentan, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka mendapat perhatian khusus, termasuk fasilitas penerbangan dan layanan di embarkasi.
Sementara itu, di Embarkasi Kertajati, sebanyak 40 kloter atau sekitar 17.700 jemaah asal Jawa Barat dilayani pada musim haji tahun ini.
Tujuh WNI Ditangkap di Arab Saudi
Kasus haji ilegal juga menyeret warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Yusron Ambari selaku Konsul Jenderal RI di Jeddah menyebutkan, hingga kini terdapat tujuh WNI yang telah diamankan aparat setempat.
“Tim pelindungan KJRI sudah bertemu mereka untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani,” kata Yusron di Makkah, Kamis, 30 April 2026.
Tiga WNI yang baru ditangkap masing-masing berinisial YJJ, JAR, dan AG. Sebelumnya, empat WNI lain juga diamankan dalam kasus serupa.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sekitar 100 ribu riyal.
Yusron mengingatkan WNI agar tidak terlibat dalam promosi maupun penjualan paket haji ilegal, termasuk melalui media sosial.
“Seluruh aktivitas komunikasi terus dipantau aparat Arab Saudi. Jangan coba-coba menawarkan paket haji ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menempuh jalur nonprosedural dalam berhaji karena sanksi yang dikenakan sangat berat.
“Sanksinya mulai dari denda besar, penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” kata Yusron. ***







