Modus Wisata ke China, 32 Calon Haji Ilegal Dicegah

Polisi dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 calon haji ilegal yang diduga hendak menuju Arab Saudi menggunakan visa kerja. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Tim gabungan Kepolisian dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji ilegal yang diduga hendak menuju Arab Saudi melalui jalur transit luar negeri.

Sebanyak 32 orang diamankan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan petugas Imigrasi terhadap penumpang pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura.

“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama petugas Imigrasi,” kata Wisnu, Selasa, 19 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah memberikan keterangan berbeda terkait tujuan perjalanan mereka. Sebagian mengaku hendak berwisata ke Hainan, China.

Namun, petugas mencurigai keberangkatan tersebut setelah menemukan banyak penumpang menggunakan visa kerja Arab Saudi.

“Sebagian besar menggunakan visa kerja Arab Saudi sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari yang disiapkan oleh sebuah biro perjalanan berinisial Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.

Pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan travel dan rombongan didampingi seorang tour leader berinisial EM.

Sementara itu, lima orang lainnya mengaku secara terbuka memiliki tujuan utama untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya disebut mendaftar melalui biro perjalanan Travel TM dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi dari media sosial TikTok.

“Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka rencananya menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” ungkap Wisnu.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga memeriksa tour leader sekaligus manajer operasional travel berinisial EM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM mengaku hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan.

“EM menyatakan tidak mengetahui banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi karena pihak travel tidak mengurus visa tersebut,” katanya.

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 122 dan Pasal 121 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 492 KUHP Baru terkait dugaan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi. (*)