SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ketertarikan seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang bersifat permanen.
MUI memandang kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual agar tidak berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa ketika penyimpangan orientasi seksual tersebut diwujudkan dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), maka hal itu masuk dalam kategori perubahan yang dilarang dan harus mendapat penanganan serius.
Dilansir dari laman resmi MUI Senin, 22 Juni 2026, tindakan lesbian tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau ditoleransi. Karena itu, diperlukan langkah tegas untuk mencegah dan menanggulangi perilaku yang dinilai menyimpang tersebut.
Meski demikian, Prof Niam menekankan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dapat ditangani melalui pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan aspek medis, psikologi, maupun spiritual.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” tegas Prof Niam.
Pandangan tersebut merujuk pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanya dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta, disebutkan bahwa hubungan seksual di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya haram dan termasuk bentuk kejahatan (jarimah).
MUI juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah preventif dan kuratif secara lebih luas.
Upaya tersebut tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi juga penyediaan layanan pengobatan dan rehabilitasi bagi individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual.
Menurut Niam, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.
Di sisi lain, negara juga perlu menyediakan layanan rehabilitasi yang memadai serta melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.
Meskipun demikian, Prof Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan delik perzinahan.
“Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi dalam menangani individu yang memiliki orientasi seksual menyimpang guna menjaga harkat, martabat, serta nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia. (*)







