Pejabat Negara Kurban Pakai Dana APBN, Sah atau Tidak?

MUI menegaskan pembelian hewan kurban Presiden Prabowo melalui APBN tidak bermasalah secara syariah karena untuk kemaslahatan masyarakat. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi polemik penggunaan anggaran negara dalam pembelian hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengadaan hewan kurban tersebut dilakukan melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN.

MUI menegaskan langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Skema itu dinilai sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban dapat dibenarkan secara fikih.

“Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, secara syar’i tidak ada masalah,” ujar Prof Niam, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu, 27 Mei 2026.

Prof Niam menjelaskan, konsep tersebut memiliki landasan dalam tradisi fikih Islam.
Menurutnya, kepala negara diperbolehkan menggunakan kas negara untuk keperluan ibadah yang berdampak sosial.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada praktik yang diriwayatkan dalam hadis Imam Bukhari. Ia menyebut pemimpin diperbolehkan berkurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal.

“Dalam hadis Bukhari, disunahkan bagi imam membeli hewan kurban melalui Baitul Mal. Dalam konteks sekarang adalah Presiden,” jelasnya.

Ia menambahkan, APBN saat ini dapat dipandang sebagai bentuk modern Baitul Mal. Dengan demikian, kurban negara merupakan simbol ibadah yang ditujukan bagi rakyat.

“Kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada masalah secara syar’i,” tegasnya.

Dari sisi teknis pemerintahan, MUI menilai mekanisme Banpres juga sudah sesuai praktik administrasi negara. Skema tersebut dinilai serupa dengan penyaluran bantuan sosial lainnya.

“Seperti bantuan sembako melalui Banpres yang kemudian disalurkan ke masyarakat, ini tidak ada persoalan,” kata Prof Niam.

Ia menegaskan hewan kurban tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden maupun pejabat negara. Seluruhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Prof Niam juga menilai kebijakan tersebut memiliki nilai kontekstual dan memperkuat syiar Islam.

“Momentum Iduladha ini akan menambah semarak syiar dan memperkuat kebersamaan umat,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut Presiden Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor sapi pada Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut disalurkan ke 552 daerah di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan distribusi dilakukan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Sebanyak 598 sapi dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan, pesantren, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial keagamaan.

“Presiden berkenan menyerahkan 1.098 ekor sapi kurban untuk seluruh Indonesia,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ia menjelaskan terdapat 46 daerah yang menerima dua ekor sapi. Hal itu disebabkan keterbatasan sapi dengan bobot standar presiden di wilayah tersebut.

Sapi kurban Presiden memiliki standar bobot 800 kilogram hingga 1,3 ton. Seluruh hewan juga telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat syariat Islam.

Jenis sapi yang digunakan meliputi Simmental, Limousin, Brahman, Angus, hingga Belgian Blue. Seluruhnya berasal dari peternak lokal di berbagai daerah.

Pemerintah berharap program kurban ini turut mendorong peningkatan sektor peternakan nasional.

Selain itu, distribusi hewan kurban diharapkan memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)