Travel Telantarkan Jemaah Haji Langsung Dicabut Izinnya

FOTO: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengawasan terhadap travel haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang menelantarkan jemaah. Travel yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam langsung kehilangan izin usaha.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Aturan yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 itu menetapkan sejumlah sanksi administratif bagi PIHK dan PPIU.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha.

Penerapan sanksi dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan travel.

Travel Lalai Layani Jemaah Bisa Kena Sanksi

Sanksi bertahap dikenakan kepada travel yang tidak memfasilitasi pengurusan dokumen jemaah, tidak memberikan bimbingan ibadah, serta mengabaikan layanan kesehatan.

Sanksi juga berlaku bagi travel yang tidak menyediakan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai perjanjian.

Travel yang tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan atau rencana perjalanan ibadah juga dapat dikenai sanksi secara bertahap.

Ketentuan serupa berlaku bagi travel yang tidak mengikuti standar pelayanan minimal harga dan harga referensi.

Travel juga diwajibkan melaporkan paket perjalanan yang ditawarkan di bawah standar harga tersebut.

Jika pelanggaran kembali dilakukan untuk kedua kalinya, termasuk gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, travel dapat dikenai denda administratif.

Sanksi meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan apabila dalam waktu 1×24 jam travel gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah.

Sanksi tersebut juga berlaku apabila travel tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi jemaah.

Dalam tahapan selanjutnya, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin berusaha.

Travel Telantarkan Jemaah Bisa Langsung Dicabut Izinnya

Berbeda dengan sejumlah pelanggaran lain, tindakan menelantarkan jemaah mendapat sanksi lebih berat.

Travel yang terbukti menelantarkan jemaah tidak harus melalui seluruh tahapan sanksi administratif. Pelanggaran tersebut dapat langsung berujung pada pencabutan izin berusaha.

Ketentuan ini berlaku bagi travel yang melayani jemaah haji khusus maupun jemaah umrah.

Untuk PIHK, ketentuan pencabutan izin akibat pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 53.

“Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PIHK yang melakukan tindakan sebagai berikut: … d. jika PIHK melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Haji Khusus,” demikian bunyi Pasal 53 dalam peraturan menteri yang baru.

Sementara itu, pencabutan izin bagi PPIU yang menelantarkan jemaah umrah diatur dalam Pasal 59.

“Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PPIU yang melakukan tindakan sebagai berikut:… d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Umrah.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap PIHK maupun PPIU.

Dengan aturan baru tersebut, travel haji khusus dan umrah dituntut memenuhi seluruh kewajiban pelayanan kepada jemaah.

Regulasi ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2026. (*)