Warning! Jemaah Haji Ilegal bakal Dikenai Denda Rp100 Juta

Pemerintah mengingatkan risiko haji ilegal, mulai dari denda hingga larangan masuk Arab Saudi, serta kerugian finansial. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Pemerintah Indonesia mengingatkan risiko besar bagi calon jemaah yang nekat berangkat haji melalui jalur ilegal. Ancamannya bukan hanya gagal beribadah.

Jemaah ilegal juga berpotensi terkena sanksi berat dari Arab Saudi. Mulai dari denda hingga larangan masuk dalam jangka panjang.

Peringatan ini mengemuka dalam pertemuan antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan menjelang musim haji 2026.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menegaskan konsekuensi serius bagi pelanggar.

“Jemaah ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi denda atau larangan bepergian dalam waktu lama,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Ia mengungkap berbagai modus pelanggaran yang masih ditemukan. Salah satunya penyalahgunaan visa kerja untuk kepentingan ibadah. Praktik ini dinilai melanggar aturan keimigrasian Saudi dan berisiko tinggi bagi jemaah.

Selain sanksi hukum, kerugian finansial juga mengintai. Biaya denda yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp100 juta per orang.

“Jika banyak yang lolos, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Brahmantyo.

Pengawasan Diperketat

Merespons hal tersebut, Kemenhaj memperkuat sistem pengawasan dari hulu ke hilir. Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyebut pengawasan kini dilakukan hingga bandara.

“Kami memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal dari titik keberangkatan,” ujarnya.

Langkah deteksi dini juga dilakukan di berbagai daerah. Upaya ini untuk menekan penipuan dan pelanggaran.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya sinergi.

“Kami akan bergerak bersama satgas Kemenko agar pengawasan lebih kuat,” katanya.

Imbauan Kesehatan Jemaah

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan pentingnya kesiapan fisik jemaah. Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, mengimbau jemaah menjaga kesehatan sejak dini.

“Jemaah perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menyarankan mencuci tangan sebelum makan, mengonsumsi makanan bergizi, dan rutin berolahraga ringan. Selain itu, jemaah diminta menjaga waktu istirahat minimal enam jam setiap hari.

Bagi jemaah dengan penyakit penyerta, kepatuhan minum obat menjadi hal penting.

Liliek juga mengingatkan pentingnya kesiapan mental dan spiritual selama ibadah.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat layanan kesehatan bagi jemaah haji. Kebijakan terbaru mengatur satu klinik melayani minimal 5.000 jemaah.

Di Makkah, akan disiapkan 40 klinik kesehatan yang tersebar di 10 sektor. Sementara di Madinah, tersedia lima klinik kesehatan di lima sektor.

Selain itu, masing-masing satu Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan beroperasi di kedua kota.

“Dengan penguatan ini, kami berharap layanan kesehatan jemaah semakin optimal,” kata Liliek. ***