Bayar Zakat Masih Kena Pajak, MUI Minta Aturan Diubah

ILUSTRASI - MUI mendesak pemerintah mengubah skema zakat dan pajak. Zakat diusulkan menjadi pengurang langsung pajak agar umat Islam tidak terkena pajak ganda. (Foto: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih membebani umat Islam karena zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung kewajiban pajak.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan sistem perpajakan saat ini masih menimbulkan beban ganda bagi umat Islam yang telah menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Menurutnya, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) seharusnya dapat diakui sebagai tax credit atau pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar KH M Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat pekan kemarin.

Kiai Cholil menjelaskan zakat yang disalurkan melalui BAZNAS maupun LAZ memiliki fungsi sosial yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, terutama dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Karena itu, MUI menilai zakat yang telah ditunaikan seorang muslim sudah berkontribusi terhadap kepentingan publik sehingga layak diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban pajak.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tuturnya.

Selain mendorong perubahan kebijakan fiskal, MUI juga menegaskan komitmennya mendukung penguatan Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia.

Menurut Kiai Cholil, keberadaan LAZ sangat penting untuk mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat. BAZNAS dinilai tidak dapat menjangkau seluruh potensi zakat nasional tanpa dukungan LAZ yang tumbuh di tengah masyarakat.

Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai upaya menghadirkan sistem zakat dan perpajakan yang lebih adil, efektif, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. (*)