MUI: Hadiah Lomba Agustusan dari Uang Peserta Jadi Judi

ILUSTRASI - MUI mengingatkan panitia lomba Agustusan tidak menggunakan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah karena dapat masuk praktik perjudian. (Foto: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Semarak lomba Agustusan menjadi tradisi yang dinanti masyarakat setiap menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah lomba.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah dapat masuk dalam praktik perjudian. Menurutnya, panitia harus memastikan skema pendanaan lomba tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Kiai Muiz menjelaskan, menggelar perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Bahkan, kegiatan tersebut dapat menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan dari Allah SWT.

Selain itu, perlombaan dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi antarwarga. Kegiatan tersebut juga dapat melatih ketangkasan dan menumbuhkan jiwa sportivitas.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Meski demikian, ia memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penarikan uang pendaftaran dari peserta. Menurutnya, persoalan muncul ketika uang tersebut digunakan kembali untuk membeli atau membiayai hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz.

Ia menerangkan, skema tersebut bertentangan dengan prinsip fiqih Islam karena menempatkan peserta dalam kondisi berspekulasi. Peserta berpotensi mendapatkan keuntungan jika menang, tetapi kehilangan uang pendaftaran apabila kalah.

Kondisi tersebut, kata Kiai Muiz, masuk dalam kategori judi atau qimar. Karena itu, panitia lomba Agustusan perlu menghindari mekanisme pendanaan hadiah yang bersumber dari uang peserta.

Kiai Muiz menyarankan panitia mencari sumber dana lain agar perlombaan tetap dapat berlangsung meriah. Dana hadiah dapat berasal dari kas RT atau RW, bantuan sponsor, maupun sumbangan donatur.

Sumber dana tersebut harus bersifat halal serta tidak mengikat dan tidak membebani peserta lomba. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memeriahkan HUT Kemerdekaan RI tanpa mengabaikan ketentuan syariat. (*)