SerambiMuslim.com – Menambahkan nama suami setelah menikah menjadi kebiasaan sebagian perempuan di Indonesia dan berbagai negara.
Nama suami terkadang dicantumkan pada dokumen pribadi, media sosial, hingga identitas keluarga.
Namun, kebiasaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pandangan syariat Islam. Apakah istri diperbolehkan menambahkan nama suami setelah menikah?
Dalam Islam, persoalan nama berkaitan erat dengan kejelasan nasab seseorang.
Nasab Tetap kepada Ayah Kandung
Islam memberikan perhatian besar terhadap kejelasan garis keturunan atau nasab. Seorang anak wajib dinisbatkan kepada ayah kandungnya, bukan kepada orang lain.
Ketentuan tersebut salah satunya terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 5.
Allah SWT berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…”
Dalam Tafsir Tahlili disebutkan hadis dari Sa’ad bin Abu Waqqāṣ dan Abū Bakrah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atasnya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, perubahan nama yang bermaksud mengubah nasab hukumnya haram. Hal tersebut berlaku apabila seorang istri seolah-olah menjadi bagian dari nasab keluarga suaminya.
Pandangan Buya Yahya
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya turut menjelaskan persoalan penambahan nama suami.
Buya Yahya merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon.
Menurut Buya Yahya, menyematkan nama suami bukan bagian dari tradisi Islam.
“Menyematkan nama suami itu bukan tradisi Islam, melainkan ikut-ikutan tradisi Barat,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Namun, Buya Yahya menjelaskan penambahan nama suami tidak otomatis menjadi haram. Menurutnya, persoalannya bergantung pada tujuan penambahan nama tersebut.
Buya Yahya menegaskan nasab seorang perempuan tetap terhubung kepada ayah kandungnya.
“Menambahkan nama suami bukan tradisi yang baik, adalah sebuah kesalahan. Jika niatnya adalah tidak bangga dengan orang tua atau malu, ya itu dosa. Niatnya mengubah nasab, itu jelas dosa,” tegas Buya Yahya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga penghormatan terhadap nasab dan orang tua.
Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi terdapat hadis dari Abu Hurairah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian membenci (nasabnya kepada) bapak kalian. Barangsiapa membenci (nasabnya kepada) bapaknya, maka ia telah melakukan kekufuran.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bagaimana dengan Dokumen Resmi?
Di Indonesia, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan memiliki aturan administratif.
Akta kelahiran mencantumkan identitas anak serta data orang tua dalam dokumen kependudukan. Karena itu, penambahan nama suami perlu dibedakan dari perubahan nasab.
Mengutip kitab Ihya ‘Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, kejelasan silsilah perlu dijaga.
Tujuannya agar tidak menimbulkan kemudaratan atau persoalan di kemudian hari.
Jika seorang istri menambahkan nama suami dalam dokumen tertentu, penggunaannya tidak boleh mengubah nasab.
Nama tersebut dapat digunakan sebagai nama keluarga atau penanda hubungan perkawinan. Namun, data kelahiran dan identitas orang tua tetap harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar penambahan nama suami.
Hal yang paling penting adalah tidak mengubah, mengaburkan, atau mengganti nasab kepada ayah kandung.
Dalam konteks tersebut, perempuan tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah kandungnya meski telah menikah. (*)







