Muhammadiyah Usul Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah mendorong rokok dan vape diberi label non-halal berdasarkan fatwa haram rokok dan rokok elektronik. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong rokok dan vape diberi label “non-halal”.

Dorongan tersebut disampaikan saat Muhammadiyah dan MTCN bertemu dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

Pertemuan itu sekaligus untuk mengonfirmasi sikap Muhammadiyah terhadap rokok dan vape berdasarkan fatwa haram yang telah dikeluarkan.

Muhammadiyah telah menetapkan rokok sebagai produk haram melalui Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010.

Selain itu, Muhammadiyah juga menerbitkan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Dalam pertemuan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan kembali sikap tersebut.

Ustad Nur Fajri Romadhon menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas mengenai rokok sejak lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, Muhammadiyah berpandangan bahwa rokok adalah haram.

Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi kemudian memperkuat sikap tersebut dengan data dan kajian mengenai dampak buruk rokok.

Ia menyoroti dampak konsumsi rokok, khususnya terhadap masyarakat kelompok bawah. Menurut Roosita, pelabelan non-halal dapat menjadi salah satu upaya mengurangi konsumsi rokok.

“Dan bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk (dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga),” ujar Roosita, Selasa (29/9/2026).

Dampak Ekonomi Rokok

Perwakilan Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna turut menyoroti dampak ekonomi dan sosial rokok. Ia menguraikan eksternalitas negatif produksi rokok.

Menurutnya, dampak tersebut secara nyata menghantam kelompok menengah ke bawah. Kelompok tersebut juga disebut sebagai kelompok yang banyak mengonsumsi rokok akibat jeratan zat aktifnya.

“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan, justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,” ujar Mukhaer.

Sementara itu, Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna menyuarakan penolakan dari kalangan pelajar. Ia menilai sertifikasi halal rokok berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.

Menurut Naufal, label halal dapat membuat masyarakat menganggap rokok sebagai produk yang aman.

“IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,” ujar Naufal.

BPJPH Sebut Rokok Bukan Produk Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal merespons sikap Muhammadiyah tersebut.

Ia mengakui secara substantif bahwa rokok bukan produk halal. Namun, BPJPH disebut terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final mengenai status tersebut. Menurut Babe Haikal, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam sesi diskusi, Babe Haikal kemudian menganalogikan rokok dengan produk non-halal seperti alkohol.

Keduanya, menurut dia, dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas. Langkah tersebut disebut sebagai upaya perlindungan masyarakat. (*)