Mengapa Mazhab Syafi’i Dominan di Indonesia? Ini Sejarahnya

Mazhab Syafi’i banyak dianut Muslim Indonesia. Berikut sejarah penyebarannya melalui perdagangan, kerajaan, dakwah ulama, dan pesantren. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Mazhab Syafi’i menjadi salah satu rujukan fikih yang paling kuat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia. Pengaruhnya terlihat dalam berbagai praktik ibadah sehari-hari.

Mulai dari tata cara wudhu, gerakan salat, membaca doa qunut pada salat Subuh, hingga penentuan zakat fitrah, banyak masyarakat Muslim Indonesia mengikuti tuntunan fikih Mazhab Syafi’i.

Dominasi tersebut tidak terbentuk secara tiba-tiba. Penyebaran Mazhab Syafi’i di Nusantara berlangsung melalui proses sejarah panjang yang melibatkan perdagangan maritim, kesultanan Islam, dakwah ulama, hingga perkembangan pesantren.

Jalur Perdagangan Hadramaut dan Gujarat

Mengutip buku “Api Sejarah 1” karya Ahmad Mansur Suryanegara, proses Islamisasi Nusantara berlangsung seiring berkembangnya jalur perdagangan laut internasional.

Para saudagar dan mubalig yang berlayar menuju Selat Malaka antara lain berasal dari Hadramaut, pesisir Gujarat, dan Malabar. Wilayah tersebut telah lama menjadi salah satu pusat perkembangan Mazhab Syafi’i.

Jejak tersebut juga tercatat dalam perjalanan Ibnu Battutah, seorang pengembara Muslim asal Maroko yang mengunjungi Kerajaan Samudera Pasai pada 1345 M.

Dalam catatannya, kerajaan tersebut disebut telah menganut Mazhab Syafi’i.

Samudera Pasai Jadi Pusat Awal

Perkembangan Mazhab Syafi’i juga semakin kuat melalui Kesultanan Samudera Pasai.

Dalam buku “Sejarah Nasional Indonesia” karya Marwati Djoened Poesponegoro disebutkan bahwa Samudera Pasai merupakan salah satu kerajaan Islam awal di Nusantara yang menerapkan Mazhab Syafi’i.

Ibnu Battutah singgah di Pasai ketika kerajaan tersebut dipimpin Sultan al-Malik al-Zahir. Ia mencatat sang sultan sebagai penguasa yang saleh dan gemar berdiskusi dengan para fukaha.

Masyarakat Pasai juga disebut berpegang pada Mazhab Syafi’i.

Penyebaran ajaran tersebut kemudian berlangsung melalui pengajian kitab-kitab fikih karya ulama Mazhab Syafi’i. Salah satunya adalah Minhaj at-Thalibin karya Imam an-Nawawi yang menjadi salah satu rujukan dalam pembelajaran fikih.

Peran Wali Songo di Tanah Jawa

Dari kawasan pesisir Sumatra dan Malaka, proses Islamisasi kemudian berkembang ke Pulau Jawa.

Merujuk buku “Sejarah Daerah Jawa Barat” yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kebudayaan, penyebaran Islam di wilayah tersebut turut dilakukan tokoh seperti Sunan Gunung Jati.

Dakwah tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan keilmuan Islam dari Haramain dan Yaman.

Dalam Naskah “Carita Purwaka Caruban Nagari,” sekitar 1470 M penduduk kota pelabuhan Banten disebut telah memeluk Islam melalui dakwah Sayid Rakhmat dan Syarif Hidayat.

Kemudian pada 1526 M, pasukan yang dipimpin Faletehan dan Dipati Cirebon datang ke Banten.

Kedatangan mereka disambut masyarakat Banten yang telah memeluk Islam. Pasukan tersebut kemudian melanjutkan proses Islamisasi, termasuk menuju Sunda Kelapa.

Sunda Kelapa berhasil dikuasai pada 1527 M. Penguasaan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah hubungan Portugis dengan Kerajaan Pajajaran.

Pesantren Perkuat Mazhab Syafi’i

Pengaruh Mazhab Syafi’i semakin melembaga melalui tradisi pendidikan pesantren. Perkembangannya juga terlihat di Minangkabau pada penghujung abad ke-19.

Dalam buku “Persatuan Tarbiyah Islamiyah” karya Alaiddin Koto disebutkan bahwa Mazhab Syafi’i telah menyatu dengan kehidupan masyarakat melalui gerakan ulama tradisional. Gerakan tersebut kemudian melahirkan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

PERTI menjadi salah satu organisasi yang mempertahankan tradisi keilmuan dan praktik keagamaan berbasis Mazhab Syafi’i.

Di Jawa, perkembangan tradisi serupa juga berkaitan dengan keberadaan Nahdlatul Ulama (NU).

Mengapa Mazhab Syafi’i Mudah Diterima?

Salah satu faktor yang disebut dalam naskah tersebut adalah karakteristik pemikiran fikih Imam Syafi’i yang dinilai dapat mempertemukan penggunaan dalil naqli dengan qiyas.

Dalam proses istinbath hukum, Mazhab Syafi’i menggunakan dalil-dalil agama sekaligus penalaran melalui analogi.

Pendekatan terhadap adat atau ‘urf juga menjadi salah satu aspek yang membuat praktik keagamaan dapat berinteraksi dengan tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.

Karakter masyarakat Nusantara yang memiliki beragam adat dan budaya kemudian menjadi salah satu konteks penting dalam perkembangan Islam.

Sejumlah praktik sosial, termasuk perkawinan dan warisan, dapat berinteraksi dengan adat setempat dalam kerangka hukum Islam.

Menurut PERTI, Mazhab Syafi’i menjadi jalan tengah antara corak pemikiran rasional Abu Hanifah dan corak tradisional Imam Malik.

Proses panjang melalui jalur perdagangan, kerajaan Islam, jaringan ulama, dakwah, serta pesantren tersebut kemudian turut membentuk kuatnya pengaruh Mazhab Syafi’i dalam kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia hingga kini. (*)