Kemenhaj: 1.599 Izin PPIU Travel Umrah Tidak Aktif

FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap hampir separuh izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat dalam sistem tidak aktif.

Data tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menyebut terdapat 3.631 PPIU dalam sistem.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 PPIU tercatat aktif. Sementara lebih dari 1.500 PPIU lainnya terindikasi tidak aktif dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Dari data kami, sistem kementerian, SISKOPATUH, ada sampai hari ini sebanyak 3.631 PPIU. Kalau kita breakdown, hampir 50 persen memang tidak aktif,” ujar Atty di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Atty mengatakan, status tidak aktif mencakup PPIU yang tidak memberangkatkan jamaah.

Kondisi tersebut juga mencakup penyelenggara yang tidak menjalankan aktivitas perjalanan ibadah umrah.

Menurut Atty, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Kemenhaj dalam memastikan kepatuhan dan legalitas penyelenggara.

Kemenhaj masih menemukan kasus jamaah gagal berangkat hingga terlantar di bandara. Kasus tersebut terjadi karena sejumlah PPIU diduga tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan umrah.

“Rata-rata kita menilai kepatuhan dan legalitas dari penyelenggara ibadah umrah itu kategorinya 50-50. Artinya, ada yang patuh dan ada yang tidak patuh,” ucapnya.

Kemenhaj Soroti Mutu Layanan Travel Umrah

Selain kepatuhan dan legalitas, Kemenhaj turut menyoroti mutu layanan penyelenggara perjalanan umrah.

Atty mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan promosi ketika memilih travel umrah.

Calon jamaah juga diminta tidak hanya mengandalkan rekomendasi figur publik atau promosi melalui media sosial. Calon jamaah perlu memastikan hak yang diperoleh sebelum memilih PPIU.

Hal tersebut mencakup tiket, akomodasi, konsumsi, serta kepastian keberangkatan dan kepulangan.

“Kadang-kadang kebanyakan masyarakat umum hanya percaya dengan flyer atau bahkan mungkin percaya dengan Instagram. Rata-rata seperti itu. Apalagi misalnya PPIU atau travel itu di-endorse oleh teman-teman artis dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Atty, masyarakat perlu lebih teliti dalam memastikan legalitas dan layanan travel umrah. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari persoalan selama pelaksanaan perjalanan ibadah umrah.

Perizinan PPIU Bakal Didigitalisasi

Kemenhaj juga tengah mendorong digitalisasi proses perizinan PPIU. Sistem tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan dalam satu sistem kementerian.

Sebelumnya, proses perizinan masih melibatkan sejumlah persyaratan berupa dokumen fisik. Proses tersebut juga membutuhkan rekomendasi dari Kantor Wilayah.

Melalui sistem baru, Kemenhaj ingin menyederhanakan dan mengintegrasikan proses tersebut secara digital.

Digitalisasi diharapkan dapat membantu kementerian melakukan pemantauan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perizinan PPIU.

“Potret umrah Indonesia hari ini kalau dari segi perizinan merupakan tantangan yang luar biasa karena kami di perizinan harus membenahi satu per satu,” jelas Atty. (*)