Kemenag Benahi Hulu Pesantren untuk Cegah Kekerasan Santri

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan pihaknya akan mendorong pembenahan sarana, tata kelola, dan sistem kepengasuhan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap santri. (FOTO: Dok Kemenag)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menilai pencegahan kekerasan seksual dan kekerasan fisik di pesantren harus dimulai dari hulu. Pembenahan tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan persoalan pesantren perlu dilihat secara menyeluruh. Hal itu mencakup sarana-prasarana, tata kelola, hingga sistem perlindungan santri.

“Kasus yang terjadi di pesantren itu tidak bisa kita lihat dari hilirnya. Ada kekerasan seksual, ada kekerasan fisik, tetapi sesungguhnya penting juga kita lihat seperti apa hulunya,” ujar Basnang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sarana Pesantren Jadi Perhatian

Basnang mengatakan kondisi sarana dan prasarana pesantren menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Fasilitas tersebut meliputi asrama, ruang kelas, hingga sanitasi.

Menurut dia, fasilitas yang belum memadai dapat menciptakan situasi kurang mendukung perlindungan santri.

“Karena itu negara harus hadir dalam rangka ikut memastikan hulunya pesantren, prasarananya, asramanya, sanitasinya seperti apa,” ucapnya.

Basnang menegaskan pesantren pada dasarnya tidak didirikan untuk mencederai masa depan anak-anak. Karena itu, persoalan yang muncul perlu dilihat secara menyeluruh.

Kondisi lingkungan tempat santri belajar dan tinggal juga menjadi bagian penting. Termasuk keterbatasan fasilitas sanitasi di sejumlah pesantren.

Dalam kondisi tertentu, keterbatasan sanitasi dapat membuat banyak orang menggunakan fasilitas yang sama. Situasi tersebut dinilai dapat membuka peluang munculnya kondisi yang tidak diharapkan.

“Jangan kita melihat bahwa hilirnya hari ini ada kasus, tapi yang paling penting adalah hulunya seperti apa,” kata Basnang.

Kemenag Dorong Sertifikasi Pengasuh

Selain infrastruktur, Kemenag juga mendorong penguatan sistem kepengasuhan di pesantren. Salah satunya melalui standar kompetensi bagi musyrif dan musyrifah.

Basnang mengatakan pesantren yang mengajukan tanda daftar ke Kemenag diharapkan memenuhi standar kepengasuhan. Pengasuh juga diharapkan memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.

“Ketika anak-anak masuk di pondok pesantren, mereka dibina, dididik oleh pengasuh yang memang bersertifikasi,” jelasnya.

Menurut Basnang, penyusunan standar kompetensi tersebut membutuhkan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Penguatan perlindungan juga tidak hanya menyasar pengasuh. Senior dan petugas keamanan di pesantren dinilai memiliki peran dalam mengawasi santri.

“Semua mereka ini adalah bagian dari sosok yang melakukan pengawasan atas proses yang terjadi di pondok pesantren,” ujar dia.

Ada 42.849 Pesantren di Indonesia

Kemenag saat ini mencatat terdapat 42.849 pesantren di Indonesia. Basnang mengakui belum seluruh pesantren memiliki sistem perlindungan dan sarana ideal.

Karena itu, pembenahan akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan keselamatan dan masa depan santri.

“Kita juga sadar bahwa 40 ribu pesantren memang belum sepenuhnya terpenuhi, tapi nanti kita akan pelan-pelan melakukan upaya agar anak-anak kita bisa dipastikan perlindungannya saat berada di pondok pesantren,” katanya. (*)