Biaya Cek Kesehatan Haji Maksimal Rp 1,3 Juta

Kementerian Kesehatan menetapkan biaya cek kesehatan haji sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menetapkan kisaran biaya pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta. Kebijakan ini bertujuan menekan kesenjangan tarif pemeriksaan di berbagai fasilitas kesehatan.

Dante menegaskan, fasilitas kesehatan tidak boleh menetapkan tarif di luar kisaran yang telah ditentukan. Untuk kategori tarif rendah, biaya pemeriksaan berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara itu, kategori tarif tinggi ditetapkan sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.

“Opsi rendah itu antara Rp800 ribu sampai Rp900 ribu. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp1,2 juta sampai Rp1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Dante dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tarif pemeriksaan kesehatan jemaah haji mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Tarif pemeriksaan di rumah sakit daerah ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah. Sementara itu, tarif di rumah sakit vertikal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Namun, batas tarif tersebut tidak mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan jemaah.

“Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu,” ungkap Dante.

Menurut Dante, pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih terarah. Kebijakan ini juga diharapkan mencegah kebingungan akibat perbedaan biaya antarfasilitas kesehatan.

“Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar,” imbuh Dante.

Kemenkes Usulkan Tarif Paket Vaksin Haji

Selain pemeriksaan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan pengaturan tarif vaksinasi bagi jemaah haji. Usulan tersebut mencakup paket vaksin meningitis dan polio serta paket tambahan vaksin influenza musiman.

Untuk paket vaksin meningitis dan polio, biaya yang diusulkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara itu, paket vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan menelan biaya Rp750 ribu hingga Rp800 ribu.

Dante menjelaskan, paket meningitis dan polio menjadi usulan vaksinasi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Vaksinasi itu sebenarnya yang mana yang wajib? Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jamaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” jelas Dante.

Ia menambahkan, paket yang mencakup vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman memiliki kisaran biaya tersendiri.

“Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan itu pembiayaannya sekitar Rp750.000 sampai Rp800.000. Jadi, tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut,” tandasnya.

Pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi ini diharapkan memberikan kepastian biaya bagi jemaah haji. Dengan demikian, perbedaan tarif antarfasilitas kesehatan dapat dikendalikan sesuai ketentuan yang ditetapkan. (*)