Wamenhaj Dorong MUI Terbitkan Fatwa Tata Cara Haji

Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong MUI menerbitkan fatwa haji hasanah dan menegaskan larangan haji ilegal. (Foto: ANTARA)

SerambiMuslim.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tata cara berhaji yang benar.

Ia menegaskan ibadah haji harus dilaksanakan melalui cara-cara yang hasanah dan sesuai syariat Islam.

“Naik haji dengan uang korupsi atau dana tidak halal hukumnya haram,” kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026).

Menurut Dahnil, aspek sumber dana dan prosedur keberangkatan wajib menjadi perhatian utama umat Islam.

Ia juga menegaskan berhaji dengan cara ilegal termasuk perbuatan yang diharamkan.

“Misalnya menggunakan visa non-haji, bukan visa resmi yang dikeluarkan sesuai kuota,” ujarnya.

Dahnil menilai praktik tersebut mencederai nilai ibadah dan melanggar ketentuan negara. Ia berharap MUI memberikan panduan fikih agar umat memperoleh kejelasan hukum.

Panduan tersebut dinilai penting sebagai edukasi nasional terkait pelaksanaan haji.

Selain itu, Dahnil menyinggung jamaah yang gagal berangkat karena kondisi tertentu. Ia meminta MUI mengkaji status jamaah yang wafat atau tidak istitha’ah sebelum keberangkatan.

“Mereka sudah berniat dan mendaftar, tapi terhalang keadaan,” ujar Dahnil.

Ia berharap ada fatwa yang mengkategorikan kondisi tersebut secara fikih.

Menurutnya, fatwa akan memberi ketenangan bagi keluarga jamaah bersangkutan. ***