SerambiMuslim.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah mendorong lebih dari 5.400 pondok pesantren (ponpes) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (Satgas P2KP).
Langkah itu dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji mengatakan pihaknya telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) Satgas P2KP sekitar satu bulan lalu.
“Jadi SOP ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren,” kata Fatkhuronji, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, Kanwil Kemenag Jateng semula berencana segera menyosialisasikan SOP tersebut ke kantor Kemenag kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Namun agenda itu sempat tertunda lantaran perhatian pihaknya tersita oleh sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di wilayah Pati dan Jepara.
“Inginnya memang kita sosialisasikan, tapi karena beruntun kasus-kasus terus, justru perhatian kami tersedot ke persoalan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Fatkhuronji memastikan proses sosialisasi tetap akan dilanjutkan. Nantinya, kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota akan mengundang para kiai dan pengasuh pesantren guna menyampaikan SOP pembentukan Satgas P2KP.
“Kemenag kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi sekaligus meminta untuk membentuk Satgas P2KP di masing-masing pondok pesantren supaya santri-santri merasa aman, nyaman, dan terlindungi. Jadi kalau ada apa-apa ada kontak yang bisa dihubungi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 5.400 pondok pesantren di Jawa Tengah. Kanwil Kemenag akan memprioritaskan pembentukan Satgas P2KP di pesantren dengan jumlah santri besar.
“Ada sekitar 5.400 lebih pondok pesantren di Jawa Tengah. Ke depan, kami akan dorong pembentukan Satgas di masing-masing pesantren, terutama yang santrinya banyak,” katanya.
Selain pembentukan satgas, Kanwil Kemenag Jateng juga berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Tentu kami tidak melupakan aparat kepolisian atau aparat keamanan yang notabene sebagai bagian dari pelindung masyarakat,” tutur Fatkhuronji.
Dalam sebulan terakhir, sedikitnya dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan ponpes di Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Salah satunya terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.
Kuasa hukum korban menyebut pendiri ponpes yang kini telah berstatus tersangka, Ashari bin Karsana, diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kasus tersebut masih ditangani Polresta Pati.
Kasus serupa juga muncul di Ponpes Al Anwar, Kabupaten Jepara. Polisi telah menetapkan Imam Abi Jamrah (IAJ) sebagai tersangka dan menahannya sejak 11 Mei 2026.
Dalam kasus itu, tersangka diduga menggunakan modus pernikahan siri fiktif untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial A. Korban disebut diberi uang Rp100 ribu dan diyakinkan telah menjadi istri sah, sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan seksual berulang kali. Peristiwa itu disebut berlangsung sejak April 2025 dan dilaporkan keluarga korban pada 19 Februari 2026. ***






